Sah! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Cek daftar tarifnya! 

Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) bakal naik per 10 September 2022. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (7/9/2022), Hendro menyampaikan kenaikan tarif ojol mulai berlaku dalam tiga hari setelah penetapan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Baru 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"KP terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Tanggal 10 September berlaku tarif (ojol) baru," ucap Hendro.

Pemerintah pun menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah ojol di dalam KP Baru 2022 tersebut. Pada aturan tersebut kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 - Rp10.000.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 - Rp11.200.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 - Rp11.000.

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP 548 tahun 2020," tutur Hendro.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Menhub Isyaratkan Tarif Angkutan Umum-Ojol Naik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya