RI Pernah Ekspor Pasir Laut dari Kepri ke Singapura Senilai Rp153 T

Singapura jadi tujuan utama ekspor pasir laut

Intinya Sih...

  • Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup.
  • Nilai ekspor pasir laut Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura mencapai Rp153,06 triliun pada 2002.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah ditutup sejak 20 tahun lalu. Terakhir, Indonesia melakukan ekspor pasir laut pada 2002.

Kebijakan itu kembali diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).

Keputusan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut tidak lepas dari bisnisnya yang memang menggiurkan. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2002 menunjukkan nilai luar biasa ekspor pasir laut.

"Nilai ekspor pasir laut Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura pada periode tersebut mencapai 27.332.260.000 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp153,06 triliun," kata Muhamad Karim dari Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/9/2024).

1. Tidak membuat nelayan sejahtera

RI Pernah Ekspor Pasir Laut dari Kepri ke Singapura Senilai Rp153 TSebanyak 16 nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau saat diserahkan oleh APMM kepada Bakamla (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Meski begitu, Karim mengungkapkan bahwa hal itu tidak membuat nelayan dan masyarakat pesisir di Kepulauan Riau hidup sejahtera kala itu. Hal sama pun diyakini bisa terjadi saat ini ketika pemerintah kembali membuka kembali izin ekspor pasir laut.

"Kalau dibilang mampu menyejahterakan nelayan, nelayan mana yang sejahtera di Kepri? Itu omong kosongnya para korporasi mafia, kompardor, dan oligarki yang membekingi para bisnis gelap/ilegal pasir laut yang beroperasi di Singapura," tutur Karim.

Baca Juga: Pemerintah Berpotensi Raup Rp1.000 T Lebih dari Ekspor Pasir Laut

2. Potensi pasir laut yang dipetakan pemerintah

RI Pernah Ekspor Pasir Laut dari Kepri ke Singapura Senilai Rp153 TPenggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut ditemukan informasi berupa lokasi sumber material reklamasi dan penetapan penambangan pasir laut lengkap dengan besaran luas area serta potensi hasil sedimentasinya.

"Di Kepmen KP 16/2024 memang ada pemaparan kebutuhan reklamasi. Ini menarik karena sebenarnya kenapa sih negara berencana mau mengeruk sedimentasi buat material reklamasi dan rencana ekspor kalau kebutuhan domestik terpenuhi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIARA, Susan Herawati.

Dalam peraturan tersebut, ada 13 lokasi yang jadi sumber kebutuhan material reklamasi dengan total volume sedimen berupa pasir laut sebesar 421.408.800 meter kubik. Selain itu, ada tujuh lokasi yang jadi target penambangan pasir laut dengan potensi volume hasil sedimentasi sebesar 17.658.472.714,44.

"Ini data sangat terang ada di dalam Kepmen 16/2024 untuk menyokong reklamasi dibutuhkan 421.408.800 (meter kubik) material atau sedimentasi yang akan digunakan menjadi bahan reklamasi di daerah-daerah, tapi menariknya kalau kita bandingkan data dengan data 17 miliar lebih jumlah konsesi sedimentasi yang dikeluarkan KKP, itu hanya 2,39 persen. Artinya akan ada sangat banyak sekali pasir-pasir yang kita gak tahu peruntukkannya ke mana," tutur Susan.

3. Ada peluang pasir laut Indonesia diekspor

RI Pernah Ekspor Pasir Laut dari Kepri ke Singapura Senilai Rp153 TAktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Susan menambahkan, di dalam Kepmen tersebut tidak ada lagi penjelasan secara detail seperti data terkait reklamasi tersebut. Pemerintah pun disebut Susan tidak memberikan keterangan yang jelas peruntukkan 17 miliar lebih konsesi sedimentasi selain untuk reklamasi di dalam negeri sebesar 421 jutaan tersebut.

Oleh karena itu, Susan beranggapan wajar jika kemudian ada kecurigaan bahwa sisa dari konsesi sedimen tersebut berakhir dengan diekspor ke negara lain.

"Kita gak bisa berimajinasi berapa banyak sih kalau kita mau bikin pelabuhan dari 17 miliar yang keluar konsesinya ini karena itu gak ada satupun kejelasan apapun tentang pembangunan untuk apa, diperuntukkan untuk apa, dan kebutuhan nasional secara riil berapa, itu yang jadi pertanyaan karena yang tertera hari ini baru luasan reklamasi di dalam Kepmen 421 juta. Artinya, ada sangat besar sekali peluang pasir-pasir kita berujung diekspor ke Singapura dan lain-lain," beber Susan.

Baca Juga: Singapura Bakal Diuntungkan dari Ekspor Pasir Laut Indonesia

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya