Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BI

Uang rusak bisa diganti oleh BI asal memenuhi syarat

Jakarta, IDN Times - Kasus uang tabungan dimakan rayap kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang penjaga sekolah dasar negeri (SDN) Lojiwetan, Solo bernama Samin (53). Samin dan istri berhasil menabung hingga Rp100 juta, tetapi yang berhasil diselamatkan hanya Rp49,8 juta, sedangkan sisanya lebih dari Rp50 juta benar-benar rusak.

Samin dan sang istri pun langsung berangkat ke Bank Indonesia (BI) cabang Solo dengan niat menukarkan uang yang rusak dan berhasil mereka selamatkan tersebut.

BI sendiri memang membuka layanan penukaran uangan rusak atau cacat. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.

Berikut ini aturan penukaran uang rusak atau cacat yang ditetapkan oleh BI termasuk syarat penukaran serta kriteria uang rusak atau cacat yang bisa diganti oleh BI.

Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi

1. Syarat penukaran uang rusak atau cacat

Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BIContoh uang rusak (dok. Bank Indonesia)

Mengutip situs resmi pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain terjadi karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Baca Juga: Uang Dimakan Rayap, Samin Gagal ke Tanah Suci, Gibran Tawari Umrah

2. Syarat penggantian uang rusak/cacat

Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BIIlustrasi uang rusak (dok.BI)

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Untuk uang rupiah kertas rusak/catat akan diganti dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama

Satu hal yang harus diingat, BI tidak akan memberikan penggantian jika fisik uang rupiah kertas rusak/cacat sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.

Selain itu, BI juga tidak akan memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila menurut BI kerusakan yang terjadi diduga dilakukan secara sengaja.

BI juga menegaskan tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

3. Cara melakukan penukaran uang rusak/cacat

Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BIContoh uang rusak (dok.Bank Indonesia)

Mengutip laman resmi BI, mulai 9 Desember 2021, masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uangn Rupiah (PINTAR) BI lewat situs pintar.bi.go.id.

"Pemanfaatan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran uang rusak merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dikutip Rabu (14/9/2022).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat melakukan penukaran uang rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Nah, itu dia syarat dan cara menukarkan uang rupiah rusak/cacat di BI. Semoga bisa membantu kamu ya!

Baca Juga: 4 Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional, Wajib Tahu!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya