OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015

OJK masih hadapi tantangan hadapi pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 8.500 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Meski begitu, pinjol ilegal masih terus ada layaknya jamur di musim hujan.

"Lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun, memang masih ada beberapa kendala ya kenapa ini kadang sering muncul. Sama dengan seperti judi online karena sering servernya ini adanya di luar negeri ya," kata Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

1. OJK gelar cyber patrol dengan Kemenkominfo

OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, OJK lewat Satgas PASTI dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rutin melakukan patroli siber guna mengawasi keberadaan pinjol ilegal.

Namun, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut mengakui masih menemukan tantangan dalam mengatasi pinjol ilegal tersebut.

"Jadi begitu kita ada terima laporan atau kita menemukan langsung kita tutup-tutup gitu ya, tetapi kadang-kadang mereka pihak itu adanya di luar negeri, di mana kadang-kadang yang seperti ini di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifund

2. Pentingnya kehadiran UU P2SK

OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki kemudian mengungkapkan pentingnya kehadiran Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kehadiran UU P2SK bisa memberikan penguatan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Meski belum ada pasal khusus mengatur pinjol ilegal, UU P2SK sudah bisa menjadi aturan yang mengancam keberadaan aktivitas keuangan ilegal.

"Dengan P2SK di Omnibus Law sektor keuangan tersebut, sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara 10 tahun," ujar Kiki.

3. OJK perintahkan perbankan blokir rekening terduga pinjol ilegal

OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B). (IDN Times/Triyan).

OJK juga telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk berkoordinasi, salah satunya dengan Menteri Komunikasi dan Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bukan hanya itu, OJK juga menemukan ada lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online dari September 2023. Dian mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan customer due dilligent dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah atau calon nasabah yang masuk ke dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," kata Dian.

Baca Juga: PNM Imbau Nasabah Mekaar soal Risiko Investasi dan Pinjol Ilegal

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya