Mau Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah
Intinya Sih...
- Program Asuransi Wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
- Dasar hukum program asuransi wajib adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat dan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib buat kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Berikut Syarat Mengklaim Asuransi Motor Akibat Kecelakaan
1. Dasar hukum penerapan Program Asuransi Wajib
Program Asuransi Wajib memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU tersebut, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," ujar Ogi.
Baca Juga: 5 Penyakit yang Mendominasi Klaim Asuransi di Indonesia
Editor’s picks
2. PP wajib diterbitkan dalam 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan
Di sisi lain, UU P2SK menyatakan setiap amanat di dalamnya mesti diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," kata Ogi.
Baca Juga: Daftar 15 Produk Asuransi Mobil Terbaik, Pilih yang Mana?
3. Tujuan pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan
Ogi menjelaskan tujuan rencana pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan. Pertama,memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Adapun tujuan kedua adalah untuk membentuk perilaku berkendara yang lebih baik lagi pada masa mendatang.
"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," kata Ogi.