Ma'ruf Amin Terima Dana Pensiun, Ini Besarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menerima pemberian layanan proaktif berupa manfaat program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun oleh PT Taspen (Persero). Hal itu diberikan lantaran masa tugas Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Sebagaimana diketahui, manfaat program ini diberikan kepada Pejabat Negara setiap periode masa akhir jabatan.
"Kami hari ini izin menghadap Bapak untuk memberikan Tabungan Hari Tua, Pak. Program THT dengan pensiun Bapak Wapres, Pak. Kami izin menyerahkan secara simbolis kartu pesertanya," ujar Komisaris Utama Taspen, Suhardi saat audiensi di Kediaman Resmi Wakil Presiden RI, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
1. Ucapan terima kasih Ma'ruf Amin
Ma'ruf pun mengucapkan terima kasih sekaligus megapresiasi PT Taspen dalam upaya perbaikan di berbagai aspek. Dia berharap PT Taspen mampu terus menjaga dan mengelola dana, termasuk dana pensiun dengan baik.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah perbaikan dari Taspen dengan kepemilikan aset yang besar sekali. Saya harapkan pengelolaan dana pensiun ini bisa dimanfaatkan, (Taspen) bisa memberikan (dana) kepada para pensiun karena di hari tua, memang itu yang diharapkan, cuma itu andalannya. Kita harapkan betul-betul dijaga," kata dia.
Baca Juga: Beban Klaim Taspen 2 Kali Lipat dari Iuran Peserta, Sanggup Bayar?
2. Besaran pensiunan yang diterima Ma'ruf Amin
Editor’s picks
Mengutip situs resmi Taspen, formula besaran angka pensiunan yang diterima Ma'ruf adalah 100 persen dikali gaji pokok terakhir.
Perlu diketahui, gaji pokok Ma'ruf selama menjadi wapres adalah sebesar Rp20.160.000 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Dengan begitu, besaran dana pensiun yang akan diterima Ma'ruf selepas tidak menjadi wapres adalah sebesar Rp20.160.000 per bulan.
3. Profil PT Taspen
Sebagai informasi, Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdiri sejak 17 April 1963, Taspen turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.
Sejumlah produk dan layanan milik Taspen antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program THT, dan Program Pensiun. Adapun dalam penyelenggaraan program THT dan pensiun, Taspen mengelola premi yang terdiri dari 3,25 persen untuk program Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk Program Pensiun.
Baca Juga: Jelang Pensiun, Jokowi Minta Menteri Bereskan Program Prioritas