Komisi IV Ragukan Pengawasan Pengerukan Pasir Laut

Jokowi sebut bukan pasir, tapi sedimen laut

Intinya Sih...

  • DPR meragukan pengawasan ekspor pasir laut, khawatir akan pengerukan pasir bukan sedimen laut
  • Potensi kerusakan terumbu karang, erosi pantai, dan gangguan habitat laut menjadi masalah sosial di Indonesia
  • Komisi IV tidak diajak bicara oleh pemerintah terkait kebijakan ekspor pasir laut, PKB masih menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Daniel Johan meragukan pengawasan yang bakal terjadi di lapangan terkait polemik ekspor pasir laut. Daniel mengindikasikan tidak ada jaminan nanti yang dikeruk adalah sedimen, bukan pasir laut.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo membantah yang diekspor nantinya adalah sedimen, bukan pasir laut.

"Selama memang kalau misalkan benar itu hanya sedimen, kami masih bisa memaklumi. Tapi, yang kami khawatirkan praktik di lapangannya itu adalah justru yang dikeruk adalah pasir, bukan hanya sedimen. Nah, bagaimana pengawasannya? Sekarang kami ingin mempertanyakan saja sejauh mana pengawasan itu nanti berjalan," tutur Daniel dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).

1. Banyak kerusakan yang bisa timbul akibat pengerukan pasir laut

Komisi IV Ragukan Pengawasan Pengerukan Pasir LautPenggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Daniel mengungkapkan sejumlah kerusakan yang dikhawatirkan bisa terjadi jika pengerukan pasir laut dilakukan secara masif untuk kebutuhan ekspor. Degradasi terumbu karang, hingga rusaknya habitat laut, bisa menjadi masalah yang berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia.

"Kerusakan yang kami khawatirkan adanya degradasi terumbu karang, adanya erosi pantai, gangguan habitat laut, penurunan populasi spesies, gangguan terhadap jaringan makan laut yang semua ini akan menimbulkan masalah bagi nelayan-nelayan. Juga, adanya pulau-pulau kecil, pesisir yang hilang sejak 20 tahun yang lalu, makanya penambangan pasir itu dilarang, itu bisa terulang lagi," papar Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dengan begitu, lanjut Daniel, negara lain bisa menjadi semakin luas, sedangkan Indonesia perlahan hilang dari peta. Selain itu, kekhawatiran lain pengerukan pasir laut yang masih adalah bisa memperparah krisis iklim di Indonesia.

Baca Juga: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir Laut

2. Komisi IV tidak diajak bicara pemerintah

Komisi IV Ragukan Pengawasan Pengerukan Pasir LautMasyarakat pesisir Demak membentangkan spanduk penolakan penambangan pasir laut di tiga desa di Kabupaten Demak, Selasa (18/7/2023). (IDN Times/warga Demak/bt)

Daniel menyatakan, Komisi IV tidak diajak bicara oleh pemerintah untuk membahas kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

"Kalau Permendag bukan di Komisi IV, itu ada di Komisi VI. Tapi, Permendag juga atas hasil dorongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nah, itu yang dalam konteks Komisi IV tidak diajak bicara untuk membahas secara mendalam. Untuk bersama-sama memutuskan sehingga kebijakan yang ada itu menjadi kebijakan yang terbaik dan bukan yang dampak rusaknya malah lebih besar daripada manfaat yang kita perlukan," kata Daniel.

3. PKB belum tentukan sikap atas kebijakan ekspor pasir laut

Komisi IV Ragukan Pengawasan Pengerukan Pasir LautPenambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Meski begitu, Daniel mengakui PKB belum menentukan sikap apakah menolak atau menyetujui kebijakan ekspor pasir laut tersebut. PKB, kata Daniel, masih akan memastikan segala dampak yang bisa muncul atas kebijakan tersebut bisa menguntungkan atau justru merugikan alam dan masyarakat.

"Kami ingin tahu kepastiannya itu seperti apa. Kami ingin memastikan adalah apapun kebijakannya itu bisa menjamin dampak-dampak yang tadi saya sebutkan tidak muncul. Tapi, kalau dampak-dampak kecil ini menjadi kebijakan yang sangat merugikan bukan hanya bagi nelayan, bagi rakyat, bagi Indonesia karena namanya perubahan lingkungan, kerusakan lingkungan itu, begitu sudah kejadian, wah itu nilai kerugiannya sangat besar," tutur dia.

Baca Juga: Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya