Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Lakukan Pelanggaran

Ada 8.096 kendaraan angkutan barang yang diperiksa

Intinya Sih...

  • 8.096 kendaraan angkutan barang diperiksa Ditjen Hubdat Kemenhub
  • 53,66 persen atau 4.345 kendaraan melanggar ketentuan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Hingga saat ini, sebanyak 8.096 kendaraan telah diperiksa, dan 4.345 di antaranya atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

1. Jenis pelanggaran terbanyak

Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Lakukan PelanggaranTruk ODOL terajaring razia di ruas tol Ngawi - Kertosono/ IDN Times/ Riyanto

Risyapudin menambahkan, dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading, yakni sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen.

Kemudian disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya, yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," ujar Risyapudin.

Baca Juga: Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat Teknis

2. Kendala pengawasan dan penegakkan hukum

Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Lakukan PelanggaranKemenhub temukan banyak kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran (dok. Kemenhub)

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, Risyapudin menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.

3. 10 perusahaan yang paling banyak melanggar

Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Lakukan PelanggaranKemenhub temukan banyak kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran (dok. Kemenhub)

Berdasarkan data di lapangan, terdapat 10 perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran. Berikut data lengkapnya:

  1. PT Indomarco Pristama
  2. PT Erasakti Wiraforestama
  3. PT Adi Sarana Armada
  4. PT Seino Indomobil
  5. PT Serasi Autoraya
  6. PT Siba Surya
  7. PT Bali Indoraya
  8. CV Teman Setia
  9. PT Batavia P Trans Tbk
  10. CV Star Medan Jaya

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang:

  1. Kosongan
  2. Sembako
  3. Bahan Bangunan
  4. Hasil Alam
  5. Furniture
  6. Hewan Ternak
  7. Cairan
  8. CPO
  9. Alat Kesehatan
  10. Sampah

"Kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi," tutur Risyapudin.

Baca Juga: Sidak di Jakarta-Bogor, Kemenhub: 37 Bus Pariwisata Gak Laik Jalan

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya