Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat Teknis

Kemenhub terus periksa bus pariwisata

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa lebih dari 900 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada momen libur panjang Hari Raya Waisak pekan lalu.

Dari pemeriksaan tersebut didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

"Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis. Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dikutip Selasa (28/5/2024).

1. Bus tidak melakukan perpanjangan uji KIR

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat TeknisKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Adapun bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir.

Bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji kir tersebut lalu mendapatkan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk yang hasil rampcheck-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya. Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu kami akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan," tutur Hendro.

Baca Juga: Pegawai Kemenhub Jadi Tersangka Baru Kasus Proyek Kereta

2. Sosialisasi ke para pengguna jasa bus pariwisata

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat TeknisPetugas mengecek kelengkapan keamanan di bus pariwisata. IDN Times/ Bramanta

Selain itu, Kemenhub juga melakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus.

"Ke depan pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau random checking akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya," papar Hendro.

Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti oleh Kemenhub.

3. Random checking ke UPUBK

Kemenhub Periksa 984 Bus Pariwisata, 55 Persen Gak Lulus Syarat TeknisKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Selain itu, akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Kami akan tindak lanjut apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semuanya diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hendro.

Hendro berharap semua pemangku kepentingan dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, hingga penegakkan hukum pada PO dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus Ciater, Polri Sidak Ramp Check di Bandung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya