Kembalinya TikTok Shop Berpotensi Tabrak Permendag 31/2023

TikTok Shop kini berada di bawah Tokopedia

Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik kembalinya TikTok Shop di Indonesia yang saat ini muncul lagi di aplikasi TikTok. Heru pun menilai bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan dengan gamblang bahwa e-commerce dan media sosial tidak bisa ada dalam satu aplikasi atau tidak boleh ada yang namanya social commerce. Itu berarti kedua hal tersebut mesti dipisah keberadaannya.

Setelah resmi menjalin kemitraan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), TikTok kembali menghadirkan TikTok Shop di aplikasi mereka dengan embel-embel berada di bawah Tokopedia.

"E-Commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dengan media sosialnya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran. Tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," tutur Heru dalam pernyataannya, dikutip Rabu (13/12/2023).

1. Pemerintah mesti pastikan TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM

Kembalinya TikTok Shop Berpotensi Tabrak Permendag 31/2023Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Heru pun menegaskan, pemerintah mesti memastikan agar aturan di dalam Permendag 31/2023 ditegakkan dengan sebaik-sebaiknya. Heru mengaku tidak ingin pelaku UMKM di Indonesia mengalami kerugian akibat dominasi TikTok di Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, dalam kemitraan antara TikTok dan GoTo, sebanyak 75 persen saham Tokopedia kini digenggam oleh TikTok. Hal itu yang kemudian membuat TikTok Shop bisa beroperasi lagi dengan embel-embel di bawah Tokopedia.

"Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara di mana pemain asing itu berasal sebab ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce, tapi produk dari China yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual dengan harga sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus diawasi dan disanksi nantinya," papar Heru.

Baca Juga: Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Minta TikTok Shop Dibuka Lagi?

2. Transaksi belanja dilayani Tokopedia

Kembalinya TikTok Shop Berpotensi Tabrak Permendag 31/2023Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya diberitakan, TikTok Shop buka lagi pada Selasa (12/12/2023). Layanan belanja di platform social commerce itu masih menyediakan fitur keranjang kuning, transaksi pembayaran langsung, hingga pemilihan jasa ekspedisi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, TikTok hanya boleh menampilkan iklan di platformnya. Namun, transaksi belanja dilayani oleh Tokopedia.

“Ini bukan bayar ke TikTok-nya, tapi bayar ke Tokopedia, tapi melalui iklannya dia (TikTok),” kata Zulhas usai menghadiri konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

3. TikTok dikasih waktu uji coba 3-4 bulan

Kembalinya TikTok Shop Berpotensi Tabrak Permendag 31/2023ilustrasi aplikasi TikTok (IDN Times/Izza Namira)

Zulhas mengatakan, pemerintah memang memberikan waktu 3-4 bulan untuk uji coba. Nantinya, layanan transaksi dilayani Tokopedia, di mana rekening pembayaran menggunakan Tokopedia, serta pemilihan jasa ekspedisi disediakan Tokopedia.

“Ini percobaan, selama 3-4 bulan ini kita lihat. E-commerce-nya itu Tokopedia, tapi kerja sama iklannya dengan TikTok. Nanti kita lihat perkembangannya,” ucap Zulhas.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rifan Ardianto memastikan semua transaksi belanja di TikTok Shop akan dilayani Tokopedia.

“Nanti semua transaksi di Tokopedia,” ucap Rifan.

Baca Juga: Resmi Gandeng TikTok, Saham GOTO Malah Anjlok

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya