Kemasan Polos Rokok Gagal Kurangi Perokok di Inggris-Prancis

Kemenkes rancang aturan kemasan polos di produk rokok

Intinya Sih...

  • INDEF: Inggris dan Prancis gagal turunkan prevalensi perokok dengan kemasan polos.
  • Gappri: Pasal kemasan polos akan sulitkan industri rokok, munculkan rokok ilegal.
  • APVI: Kebijakan kemasan polos akan picu peredaran produk ilegal, sulitkan pengawasan.

Jakarta, IDN Times - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan sejumlah negara yang tidak berhasil dalam menjalankan kebijakan kemasan rokok polos untuk mengurangi angka prevalensi perokok.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad menyatakan, Inggris dan Prancis jadi dua negara yang jadi contoh gagal mengurangi prevalensi perokok dengan menggunakan kemasan rokok polos.

"Di Inggris kemasan polos tidak signifikan menurunkan prevalensi merokok. Sedikit buktinya bahwa kebijakan tersebut mengurangi jumlah perokok di kalangan usia 16-20 tahun. Artinya, kami khawatir bahwa ini menjadi backfire dari policy yang sudah dilakukan. Begitu hal yang sama bahwa di Perancis, penjualan rokok justru meningkat selama merek dihapus dari kemasan setahun lalu," tutur Tauhid dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Industri Kreatif Bakal Terdampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos

1. Kemasan rokok polos tercantum dalam PP 28/2024

Kemasan Polos Rokok Gagal Kurangi Perokok di Inggris-PrancisIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemasan polos pada rokok tercantum dalam Pasal 435 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP itu diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang kemudian mengundang pro kontra.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menyebutkan, pasal yang mengarah pada penerapan kemasan polos tersebut akan menyulitkan para pelaku industri hasil tembakau.

“Jika kemasan polos diterapkan, dalam industri kretek atau rokok putih di Indonesia akan mengalami persaingan tidak sehat dan makin maraknya peredaran rokok-rokok ilegal. Untuk mengubah ke kemasan polos itu juga butuh investasi yang sangat besar dan akan memengaruhi industri yang sedang mengalami masa-masa berat seperti sekarang,” tutur Henry.

2. Pelaku industri tembakau alternatif tolak rencana kebijakan kemasan rokok polos

Kemasan Polos Rokok Gagal Kurangi Perokok di Inggris-Prancispixabay.com/sarahjohnson1

Pelaku industri produk tembakau alternatif juga menentang keras rencana kebijakan kemasan polos tanpa merek dalam RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang diusulkan oleh Kemenkes.

Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita khawatir kebijakan tersebut akan memicu peredaran produk ilegal, meningkatkan konsumsi oleh anak-anak di bawah umur, serta menyulitkan pengawasan.

"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," kata dia.

Baca Juga: Industri Tembakau Alternatif Desak Revisi PP 28, Ini Alasannya

3. Berbenturan dengan putusan MK

Kemasan Polos Rokok Gagal Kurangi Perokok di Inggris-PrancisGedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Senada, Ahli Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, peraturan ini bisa berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait industri tembakau di Indonesia.

“Rokok itu sudah diakui sebagai aspek yang legal, maka tidak boleh dilarang
dipublikasikan. Kalau saya memahaminya dari konstruksi hukum, seperti putusan MK Nomor 54 Tahun 2008. Jika diperbolehkan oleh putusan itu, maka kemasan juga harus jelas. Jika tidak jelas, putusan MK itu dilanggar," kata Ridho.

"Begitu juga dengan putusan MK Nomor 9 Tahun 2009 yang menyatakan sektor industri yang melakukan usaha secara legal di Indonesia memiliki hak yang sama dengan industri-industri lain dalam melakukan pengenalan dan
pemasaran produknya,” sambung dia.

Baca Juga: DPR Curiga Ada Intervensi Perusahaan Rokok Global dalam RPMK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya