Kejagung Sita Villa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa sebuah villa milik Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka korupsi komoditas timah.
“Penyitaan aset tersebut berdasarkan penelusuran aset milik HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024).
1. Nilai vila ditaksir Rp20 miliar
Menurut keterangan Kejagung, villa tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi.
Adapun villa tersebut diestimasi memiliki nilai Rp20 miliar.
Baca Juga: Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Timah
2. Villa yang disita atas nama istri Hendry Lie
Editor’s picks
Harli menambahkan, villa tersebut dibeli Hendry Lie sekitat tahun 2022 dan diatasnamakan istrinya.
“Adapun uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” kata Harli.
Baca Juga: Terbongkarnya Aliran Korupsi Timah Harvey Moeis ke Sandra Dewi
3. Penyitaan oleh kejagung
Selanjutnya, sambung Harli, Kejagung langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut.
“Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata Harli.