Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeu

Pemotongan pajak dimulai 1 Januari 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update terkini soal rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi pegawai.

Adapun natura merupakan pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada pegawainya.

"Kami belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," kata Sri Mulyani kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Kehadiran PMK itu bertujuan untuk memerinci naturan dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.

"Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh... diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi Pasal 31 huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.

1. Rincian fasilitas kantor yang dikenakan pajak

Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeuilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 23 dan 29, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk obyek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar; dan/atau
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk kedua obyek pajak di atas pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

2. Pengenaan pajak atas fasilitas kantor berlaku mulai 1 Januari 2023

Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeuilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam PP 55 tahun 2022 tersebut, ditetapkan kewajiban pemotongan PPh atas fasilitas kantor atau natura yang merupakan objek pajak tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Namun, ketentuannya berlaku sejak tahun pajak 2023. Oleh sebab itu, pajak fasilitas kantor atau natura yang diterima pada 2022 dan termasuk objek pajak wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.

3. Fasilitas kantor yang tak dikenakan PPh 21

Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeuilustrasi bekerja (IDN Times/Herka Yanis)

PP 55 tahun 2022 juga mengatur fasilitas kantor atau natura yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan, alias tak dikenakan PPh 21. Berikut rinciannya seperti yang tertuang dalam pasal 24:

- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Pada poin ini, dijelaskan kembali di pasal 25, yang tidak termasuk obyek pajak adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja; kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang tidak bisa memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di kantor terutama bagi pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Pada poin ini, dijelaskan kembali pada pasal 26, yang tidak termasuk obyek pajak adalah tempat tinggal termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan tugas; dan/atau olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif.

- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Pada poin ini, dijelaskan kembali pada pasal 27, yang tidak termasuk obyek pajak adalah natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk pakaian seragam; peralatan untuk keselamatan kerja; sarana antar jemput pegawai; penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemik, pandemik, atau bencana nasional.

- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa.

- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, DJP: Dari Dulu Juga Begitu 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya