Kadin Arsjad Kantongi Data Anggota yang Langgar Aturan Ikut Munaslub

Munaslub ilegal dan tidak sah

Intinya Sih...

  • Anggota Kadin terlibat dalam Munaslub ilegal dan tidak sah.
  • Kadin Indonesia menyiapkan sanksi organisasi dan hukum bagi pelanggar AD/ART.
  • Kuasa Hukum Kadin Indonesia siap melakukan tindakan hukum pidana terkait dugaan pemalsuan anggota Kadin Provinsi.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono mengungkapkan ada sejumlah anggota Kadin Indonesia yang melakukan pelanggaran lantaran terlibat dalam kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Kendati begitu, Dhanis enggan menyebutkan identitas anggota Kadin Indonesia yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

"Memang ada data-data awal yang sudah kita terima terkait dengan anggota-anggota kita yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran organisasi maupun pelanggaran hukum, tapi semuanya masih dalam proses," tutur Dhanis dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kadin Arsjad Minta Menkumham Tolak Permohonan soal Hasil Munaslub

1. Kadin Indonesia siapkan sanksi

Kadin Arsjad Kantongi Data Anggota yang Langgar Aturan Ikut MunaslubKonferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi penyelenggaraan Munaslub (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kadin Indonesia, sambung Dhanis, telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para anggotanya yang terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran terlibat dalam Munaslub.

"Karena kita menyatakan itu Munaslub ilegal, pasti ada yang melakukan pelanggaran organisasi, bahkan ada yang melakukan pelanggaran secara hukum. Sanksinya pasti berbeda, ada sanksi organisasi dan hukum," ujar dia.

Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.

2. Penegakan hukum pidana

Kadin Arsjad Kantongi Data Anggota yang Langgar Aturan Ikut MunaslubKonferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi Munaslub (dok. Kadin Indonesia)

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa Kadin Indonesia siap melakukan tindakan hukum berupa penegakan hukum pidana.

Hal itu lantaran ada dugaan pemalsuan anggota Kadin Provinsi yang hadir dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.

"Kami akan melakukan tindakan hukum penegakan hukum pidana. Kalau nanti ditemukan, ternyata ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Munaslub ini karena ternyata 21 provinsi menolak, lalu siapa yang mewakili Kadin provinsi? Ini kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait dan koordinasi dengan Kadin provinsi," beber Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 tersebut.

Baca Juga: Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

3. Munaslub Kadin Indonesia ilegal dan tidak sah

Kadin Arsjad Kantongi Data Anggota yang Langgar Aturan Ikut MunaslubAnindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) lewat Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024) (IDN Times / Trio Hamdani)

Sebagai informasi, Munaslub Kadin Indonesia digelar pada Sabtu pekan lalu di Hotel St Regis Jakarta. Munaslub tersebut kemudian menghasilkan keputusan untuk mengangkat Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.

Selang sehari setelah Munaslub, Arsjad Rasjid menggelar konferensi pers untuk menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

"Kami semua ini sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis Jakarta sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambilalih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ada. Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub yang terjadi di hari Sabtu," papar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: Arsjad Rasjid Diminta Relakan Jabatan Ketua Kadin ke Anindya Bakrie

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya