Jokowi Teken PP 21/2024, Ini Kata BP Tapera

Ada beberapa perubahan di dalam PP 21/2024

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi meneken PP 21/2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menggantikan PP 25 Tahun 2020.
  • PP ini mengatur kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana FLPP dari dana Tapera.
  • Dana yang dihimpun akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Beleid yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 tersebut menggantikan PP 25 Tahun 2020.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya PP tersebut. Menurut dia, PP itu merupakan penyempurnaan aturan sebelumnya.

Adapun proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera," ujar Heru dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Begini Penjelasan Jokowi

1. Ketentuan baru dalam PP 21/2024

Jokowi Teken PP 21/2024, Ini Kata BP TaperaSalah satu rumah subsidi yang mendapat pembiayaan kredit dari BTN di Blok X Perumahan Puri Delta Asri 7, Kelurahan Magelung, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP 21/2024 ini di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait dan pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.

Baca Juga: Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen buat Simpanan Tapera

2. MBR bisa memperoleh manfaat Tapera

Jokowi Teken PP 21/2024, Ini Kata BP TaperaIlustrasi homestay atau penginapan (IDN Times/Arief Rahmat)

BP Tapera bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera sepanjang telah menjadi peserta Tapera," kata Heru.

Baca Juga: BNI Ventures Suntik Dana ke Startup Fishlog 

3. Gaji pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen buat simpanan Tapera

Jokowi Teken PP 21/2024, Ini Kata BP TaperaIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Perubahan di dalam PP 21/2024 mencakup ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 serta penambahan ayat (5a) di antara ayat (5) dan ayat (6).

Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

"Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dikutip IDN Times.

Baca Juga: Wamen BUMN Ungkap Wacana Kementerian Perumahan Berdiri Sendiri

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya