Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol

Selain gaji pokok, juga mendapat tunjangan

Intinya Sih...

  • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
  • Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Jakarta, IDN Times - Nama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik. Hal itu tidak terlepas dari pernyataannya terkait biaya wisuda dan juga dukungan pembayaran uang kuliah menggunakan pinjaman online (pinjol) serta melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Publik pun semakin tertarik dengan sosok mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. Seluk beluk Muhadjir pun dicari warganet termasuk besaran gajinya sebagai menteri.

Berikut ini informasi tentang gaji Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal Resmi

1. Aturan tentang gaji menteri

Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai PinjolMenko PMK Muhadjir Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja dan Kematian Bagi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024. (dok. Kemenko PMK)

Sebagai pembantu presiden, menteri mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Muhadjir selaku Menko PMK pun membawa pulang gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Selain itu, tunjangan menteri di Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Baca Juga: Kelakar Muhadjir: Biaya Wisuda Dinaikkan Berapa pun Gak Bakal Diprotes

2. Besaran gaji Muhadjir Effendy

Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai PinjolMenko PMK Muhadjir Effendy di Sumatera Barat/dok Kemenko PMK

Sebagai menteri, komponen gaji yang diterima Muhadjir masuk ke dalam kategori pejabat tinggi negara, yakni Rp5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, Muhadjir juga berhak atas tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji Muhadjir per bulannya sebagai menteri sebesar Rp18,648 juta per bulan.

3. Profil Muhadjir Effendy

Gaji Muhadjir Effendy, Menteri yang Dukung Bayar Kuliah Pakai PinjolMenko PMK Muhadjir Effendy dalam memaparkan Data P3KE untuk Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gedung Kemenko PMK, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir Effendy lahir di Madiun, Jawa Timur pada 29 Juli 1956. Gelar sarjana pria 67 tahun itu diperoleh dari IKPK Malang atau kini dikenal sebagai Universitas Negeri Malang.

Adapun pendidikan pascasarjananya ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Magister Administrasi Publik pada 1996. Muhadjir meraih gelar doktor di bidang Sosiologi Militer Universitas Airlangga pada 2008.

Muhadjir pun mengikuti pendidikan nonformal, seperti kursus National Defence University pada 1993, Victoria University, British Columbia, Kanada, dan Visiting Program, Regional Security and Defense Policy.

Sebelum menjadi menteri, Muhadjir sempat menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) selama tiga periode sejak 2000.

Kemudian pada 2016-2019, Muhadjir diberi amanah menjadi Mendikbud, menggantikan Anies Baswedan. Pada masa kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang kedua, Muhadjir ditunjuk menjadi Menko PMK (2019-2024).

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya