Eks Karyawan Bobol Rekening Rp1,39 M, Bank Jago: Tak Ada Nasabah Rugi

Bank Jago ambil tindakan mitigasi atas fraud yang terjadi

Intinya Sih...

  • Bank Jago menerapkan manajemen risiko dan strategi anti-fraud untuk mengamankan dana nasabah dari tindakan penyimpangan internal maupun eksternal.
  • Perusahaan berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melaporkan ke polisi, dan menjamin tidak ada nasabah yang mengalami kerugian.
  • Polda Metro Jaya menangkap mantan karyawan Bank Jago yang melakukan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,39 miliar untuk kepentingan pribadi.

Jakarta, IDN Times - PT Bank Jago Tbk (ARTO) mengaku telah menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Hal itu sebagai bentuk aplikasi atas prioritas Bank Jago terhadap keamanan dana dan data para nasabahnya. Lewat proses tersebut, Bank Jago bisa mendeteksi terjadinya pembobolan rekening terblokir yang dilakukan oleh eks karyawannya.

"Melalui proses tersebut Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," kata Corporate Communications Bank Jago, Marchelo dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Eks Karyawan Bank Jago Bobol Rekening Nasabah Rp1,39 Miliar

1. Bank Jago apresiasi tindakan kepolisian

Eks Karyawan Bobol Rekening Rp1,39 M, Bank Jago: Tak Ada Nasabah Rugiaplikasi Bank Jago (jago.com)

Marchelo menambahkan, Bank Jago pun mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.

"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud," ujar Marchelo.

Bank Jago, kata Marchelo, akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi pada masa depan.

2. Bank Jago jamin tidak ada nasabah yang dirugikan

Eks Karyawan Bobol Rekening Rp1,39 M, Bank Jago: Tak Ada Nasabah Rugiilustrasi Bank Jago

Atas tindakan fraud itu, Bank Jago menjamin tidak ada nasabahnya yang mengalami kerugian.

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," kata Marchelo.

3. Eks karyawan Bank Jago bobol rekening nasabah Rp1,39 miliar

Eks Karyawan Bobol Rekening Rp1,39 M, Bank Jago: Tak Ada Nasabah RugiIlustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap penggelapan dana nasabah Bank Jago yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar. Peristiwa itu dilakukan oleh eks karyawan berinisial IA (33).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun menangkap IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 4 Juli 2024. Mantan karyawan Bank Jago itu kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Untuk motif pelaku (IA) lebih ke motif ekonomi," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Dana Rp1,39 miliar itu telah dihabiskan oleh IA untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang. IA yang sebelumnya bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui kemudian karena tersangka memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ujar Ade.

Baca Juga: Bank Jago Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp20 Miliar pada 2022

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya