Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifund

OJK rutin memperbarui daftar pinjol yang berizin

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan informasi terkini soal daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal. Hingga 12 Juli 2024, ada 98 platform pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.

Di sisi lain, OJK juga rutin melakukan penutupan platform pinjol yang dianggap tidak sesuai peraturan. Adapun hingga semester-I 2024 OJK tercatat telah menutup tiga platform pinjol. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Begini Solusinya!

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada TanifundTaniFund (Dok.TaniFund)

OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Mei lalu.

Menurut Aman, sebelumnya OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. "Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya.

Selain mencabut izinnya, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

"Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," kata Aman.

Sementara itu, demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.

2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifundilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 per tanggal 3 Juli 2024. Izin usaha Jembatan Emas dicabut lantaran platform pinjol tersebut mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Hal itu karena Jembatan Emas belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," kata Aman.

Baca Juga: 4 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Laporkan!

3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifundilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 per tanggal 5 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha itu lantaran Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Saat ini, grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

OJK pun terus melakukan pemantauan terhadap kewajiban Dhanapala antara lain menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Berizin OJK Juli 2024, Jangan Salah Pilih!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya