Cukai Rokok Gak Naik, Kemasan Polos Rokok Jadi Tantangan IHT pada 2025

Kebijakan kemasan polos rokok ada kemungkinan diterapkan

Intinya Sih...

  • Kebijakan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2025 memberikan napas bagi industri hasil tembakau yang mengalami tantangan berat.
  • Implementasi kebijakan kemasan polos rokok tanpa merek dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42 persen, dengan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun.

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 dipandang dapat memberikan napas bagi industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan ini disambut baik industri yang saat ini tengah mengalami berbagai tantangan berat.

Tantangan itu mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan rencana aturan kemasan polos rokok tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Meski tarif CHT tidak naik tahun depan, tetapi IHT masih dibayangi kekhawatiran dengan potensi implementasi kebijakan kemasan polos rokok tanpa merek.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani turut menyoroti potensi risiko yang muncul dari kebijakan ini terhadap efektivitas pengawasan.

"Sebab kita jadi tidak bisa membedakan antara jenis rokok, yang kemudian itu menentukan golongan, dan juga bisa menjadi basis kita untuk pengawasan," ujar Askolani dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (29/9/2024).

Kemenkeu pun telah menyampaikan masukan terkait kemasan polos rokok tanpa merek kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diusulkan tetap mempertimbangkan aspek pengawasan dan pengendalian rokok ilegal.

1. Kemasan polos rokok tanpa merek picu downtrading di kalangan masyarakat

Cukai Rokok Gak Naik, Kemasan Polos Rokok Jadi Tantangan IHT pada 2025Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara terpisah, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengemukakan, pasal–pasal dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes terkait kemasan polos rokok tanpa merek membawa risiko signifikan terhadap perekonomian. Penelitian Indef mengidentifikasi tiga skenario dampak ekonomi yang harus dipertimbangkan.

Skenario pertama menyebutkan, aturan kemasan polos tanpa merek dapat mendorong fenomena downtrading hingga switching dari rokok legal ke rokok ilegal, yang dapat mengurangi permintaan produk legal hingga 42 persen.

"Penurunan ini bisa menyebabkan potensi dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp182,2 triliun, dan penerimaan perpajakan yang turun hingga Rp95,6 triliun," ujar Tauhid.

Baca Juga: Daftar Orang Terkaya Indonesia Pemilik Usaha Rokok

2. Kemasan polos rokok kurangi omzet ritel

Cukai Rokok Gak Naik, Kemasan Polos Rokok Jadi Tantangan IHT pada 2025(IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun skenario kedua yang melibatkan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak diperkirakan dapat mengurangi penjualan ritel rokok hingga 33,08 persen.

Potensi dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp84 triliun dengan penerimaan perpajakan terdampak sebesar Rp43,5 triliun.

Di sisi lain, skenario ketiga mengenai pembatasan iklan rokok di luar ruang serta di media TV dan daring dapat mengurangi permintaan jasa periklanan hingga 15 persen. Selain itu, ada dampak ekonomi yang hilang sebesar Rp41,8 triliun dan penerimaan perpajakan yang turun Rp21,5 triliun.

Melihat berbagai skenario ini, Tauhid menekankan pentingnya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam ekosistem industri hasil tembakau.

"Kebijakan ini harus melibatkan setiap pemangku kepentingan, baik itu kementerian, lembaga, maupun pelaku usaha, mengingat kompleksitas ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia,” kata Tauhid.

"Indef merekomendasikan pemerintah untuk melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan Rancangan Permenkes, khususnya pada pasal-pasal yang dinilai akan memberikan dampak terhadap penerimaan dan perekonomian negara," sambung dia.

3. Kebijakan tarif CHT 2025 fokus pada fenomena downtrading

Cukai Rokok Gak Naik, Kemasan Polos Rokok Jadi Tantangan IHT pada 2025Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024). (dok. Bea Cukai)

Sebelumnya, Askolani telah mengumumkan tidak akan ada penyesuaian tarif untuk CHT tahun 2025.

“Mengenai kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu sudah ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” katanya pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Askolani juga menyampaikan, kebijakan tarif CHT 2025 akan berfokus pada penanganan fenomena downtrading yang marak terjadi, yaitu peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah.

Jika fenomena ini terus terjadi, maka penerimaan cukai rokok pun akan sulit mengalami pertumbuhan. Meski tidak ada penyesuaian CHT, pemerintah berencana mengeluarkan alternatif lainnya dengan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) di tingkat industri.

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Bikin Sulit Bedakan Rokok Legal dan Ilegal

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya