Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023

Bandara IKN tidak hanya untuk tamu VIP dan VVIP

Intinya Sih...

  • Bandara IKN direview untuk penghilangan status VVIP agar distribusi pergerakan masyarakat lebih merata.
  • Budi Karya memastikan Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 meter, berbeda dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda.
  • Kemungkinan operasional Bandara IKN ditunda hingga akhir Agustus 2024 karena ada penyesuaian yang harus dilakukan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bakal ada reviu terhadap Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peninjauan kembali dilakukan lantaran adanya penghilangan status VVIP di bandara yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di IKN tersebut.

"Kita tentu akan me-review perpres yang sudah ada, karena perpres yang ada sekarang ini masih (mencantumkan) VVIP," kata Budi Karya kepada awak media di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Bandara IKN Belum Bisa Dipakai, ke Lokasi HUT RI Lewat Tol 150 Menit

1. Distribusi pergerakan yang lebih merata

Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali meninjau pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Budi Karya pun mengungkapkan alasan penghilangan nama VVIP di Bandara IKN tersebut. Salah satunya adalah agar distribusi pergerakan masyarakat lebih merata.

"Memang dalam diskusi dengan Pak Presiden, ada wacana bahwa kita itu memikirkan ini digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP supaya satu, distribusi pergerakan itu lebih merata. Kedua juga secara ekonomis, utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal," ujar dia.

Penghilangan nama atau status VVIP di Bandara IKN dianggap Budi Karya baik, lantaran bisa memaksimalkan jumlah pergerakan di IKN.

"Untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP," kata Budi Karya.

2. Perbedaan dengan bandara di Balikpapan dan Samarinda

Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kembali meninjau pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Budi Karya memastikan, Bandara IKN bakal berbeda dengan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan dan Bandara APT Pranoto Samarinda.

Perbedaan itu terletak pada panjang runway masing-masing bandara. Bandara IKN memiliki panjang runway 3.000 meter, Balikpanan 2.400 meter, dan Samarinda 2.000 meter.

"Itu jadi signifikan bahkan internasional itu koneksinya di IKN. Jadi kalau 3.000 (meter) itu kan bisa triple 7 (pesawat Boeing B-777 Series). Jadi, distance dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung," kata Budi Karya.

"Jadi karena potensi ini sudah 3.000, useless ya kalau kita tidak maksimalkan untuk konektivitas lebih besar," sambung dia.

3. Operasional Bandara IKN meleset dari target

Cabut Status VVIP Bandara IKN, Pemerintah Bakal Reviu Perpres 31/2023Menhub, Budi Karya Sumadi saat meninjau progres pembangunan Bandara IKN (dok. BKIP Kemenhub)

Sebelumnya, Budi Karya mengungkapkan, kemungkinan operasional Bandara IKN ditunda. Hal itu disampaikan Budi Karya ketika memaparkan perkembangan transportasi di IKN kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Presiden menyampaikan arahan yang tegas untuk tidak terlalu dipaksakan. Memang ada kemungkinan tertunda, tetapi Insyaalah akhir Agustus akan selesai," kata Budi Karya, dikutip Selasa (30/7/2024).

Bandara IKN tadinya ditargetkan bisa rampung pada 1 Agustus 2024. Hal itu agar bisa digunakan oleh Presiden Jokowi dan rombongan untuk perayaan upacara HUT ke-79 di IKN.

Budi Karya mengaku telah menyiapkan skenario penerbangan jelang perayaan 17 Agustus di IKN nanti sebagai opsi, akibat tertundanya operasional Bandara IKN.

"Melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Balikpapan dan Bandara APT Pranoto Samarinda," kata dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya