[BREAKING] Tersangka, Dirjen Kemendag Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN

IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Pahala Nugraha Mansury memastikan akan mengambil langkah tegas terkait kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana.

Seperti diketahui, Indrasari Wisnu Wardana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus fasilitas ekspor minyak goreng merupakan Anggota Komisaris PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN.

"Ya kalau kita ikuti aturan yang ada saja. Kalau aturan yang ada gak memungkinkan lagi status tersangka menjadi komisaris tentunya kita akan melakukan langkah (tersebut)," kata Pahala, dalam media gathering di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Indrasari Wisnu Wardana menjadi tersangka kasus fasilitas ekspor minyak goreng bersama dengan tiga orang tersangka lain yaitu MPT, SMA, dan PT. Ketiganya berasal dari pihak swasta yang sudah menjalin komunikasi intens dengan Indrasari Wisnu Wardana. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, semua tersangka akan ditahan di tempat yang berbeda.

"IWW dan MPT masing-masing akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka SMA dan PT akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin. Penahanan dilakukan selama 20 hari, yang dimulai dari hari ini sampai 8 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ini Jejak Dirjen Kemendag

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya