Bos KoinWorks: Sulit Deteksi Aliran Pendanaan Pinjol Buat Judi Online

Judi online merupakan kegiatan ilegal

Intinya Sih...

  • PPATK temukan indikasi transaksi judol melalui P2P lending
  • KoinWorks sulit deteksi aliran dana judol karena ilegalitasnya

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan terkait adanya indikasi transaksi judi online (judol) melalui perusahaan pinjaman online atau peer to peer (P2P) lending. KoinWorks sebagai salah satu P2P lending di Indonesia pun menanggapi temuan PPATK tersebut.

CEO KoinWorks, Benedicto Haryono yang karib disapa Ben mengaku sulit menemukan adanya transaksi dari P2P lending yang digunakan untuk judol. Hal itu lantaran judol merupakan kegiatan ilegal, sehingga sulit dideteksi aliran dananya.

"Judi online aja kan ilegal ya. Namanya ilegal tidak terdeteksi sama pemerintah ataupun yang lain, tapi kalau dibikin legal ya mungkin karena mereka sudah masuk ke industri, itu lebih gampang dipantau. Saya gak ngomong kita harus melegalkan, mungkin PPATK punya cara sendiri," tutur Ben kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Marak Dana Pinjol Dipakai Judi Online, Ini Cara KoinWorks Mencegahnya

1. Verifikasi data peminjam

Bos KoinWorks: Sulit Deteksi Aliran Pendanaan Pinjol Buat Judi OnlineKoinWorks luncurkan Impact Report 2023 (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ben menambahkan, pihaknya hanya bisa melakukan mitigasi dengan memverifikasi data peminjam. Beberapa hal yang jadi indikator untuk verifikasi tersebut mulai dari skor kredit, pendanaan untuk bisnis, hingga bukti jaminan bisnisnya.

Penggunaan dana yang diberikan apakah untuk judol atau lainnya menjadi di luar kuasa KoinWorks.

"Yang kita bisa adalah memitigasi. Caranya dengan scoringnya kita, dengan kita memastikan underlyingnya ada. KYC, KYP-nya benar," kata Ben.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024

2. Cara KoinWorks meminimalisir penyalahgunaan pendanaan yang diberikan

Bos KoinWorks: Sulit Deteksi Aliran Pendanaan Pinjol Buat Judi OnlineIlustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Ben punya cara tersendiri agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak menyalahgunakan pendanaan yang diberikan KoinWorks untuk judol. Salah satu strategi yang dijalankan KoinWorks, dengan tidak memberikan pendanaan secara cash alias tunai.

"Kalau kita di level mikro especially, ya kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita melalui kerja sama kita dengan para pemain lain. Kita berikan mereka (pelaku UMKM) suplai," ujar Ben.

3. Upaya KoinWorks belum tentu ampuh cegah penyalahgunaan pendanaan

Bos KoinWorks: Sulit Deteksi Aliran Pendanaan Pinjol Buat Judi OnlineIlustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, Ben mengungkapkan cara tersebut tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan pendanaan oleh pelaku UMKM. Namun, Ben berharap strategi KoinWorks tersebut bisa mengurangi godaan pelaku UMKM untuk bermain judol menggunakan pendanaan yang ditujukan buat bisnisnya.

"Ya apakah mereka bisa jual supply-nya dan judi online dari cash-nya? Bisa juga, tapi kita sih ya dengan membuat model memberikan mereka barang instead of cash hopefully itu juga me-reduce temptation mereka ya untuk masuk ke judi online," bebernya.

4. OJK temukan penyalahgunaan dana pinjol untuk judi online

Bos KoinWorks: Sulit Deteksi Aliran Pendanaan Pinjol Buat Judi Onlineilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta adanya penyalahgunaan pinjaman di platform P2P lending atau pinjol untuk judol.

Kehadiran P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjol adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan. Biasanya pendanannya diberikan untuk sektor produktif dan konsumtif, bukan spekulatif seperti judol.

"Kita tengarai banyak sekali kasus yang kemudian ternyata pinjaman online digunakan gak cuma produktif, gak cuma konsumtif, tapi juga yang spekulatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Baca Juga: Menko Airlangga: Bansos Korban Judi Online Tidak Masuk Anggaran

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya