BEI Pecat Karyawan yang Minta Imbalan ke Emiten Mau IPO

Imbalan yang diminta mencapai miliaran rupiah

Intinya Sih...

  • PT BEI mengonfirmasi adanya pelanggaran etika oleh karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk IPO.
  • BEI telah melakukan tindakan disiplin terhadap karyawan yang terlibat serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
  • Pelanggaran tersebut juga melibatkan oknum OJK dan mencantumkan nilai uang imbalan yang diminta berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara tentang kabar karyawan diduga meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar bisa melakukan initial public offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

"Menanggapi berita yang beredar di masyarakat, dapat diinformasikan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT BEI. Berdasarkan pelanggaran tersebut, BEI telah melakukan tindakan disiplin yang sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku," tutur Nyoman Yetna, dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/8/2024).

"Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," sambung dia. 

Baca Juga: Total Obligasi dan Sukuk di BEI Sepanjang 2024 Tembus Rp82,38 Triliun

1. BEI siapkan sanksi

BEI Pecat Karyawan yang Minta Imbalan ke Emiten Mau IPOilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Nyoman Yetna menambahkan, apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan internal BEI.

"Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/," ujar dia.

Baca Juga: BEI Sebut Ahmad Rafif Raya Gak Pernah Ikut Influencer Incubator

2. BEI dikabarkan pecat lima karyawan

BEI Pecat Karyawan yang Minta Imbalan ke Emiten Mau IPOIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Berdasarkan informasi dalam surat yang beredar di kalangan wartawan pada Senin (26/8/2024), manajemen BEI pada periode Juli-Agustus 2024 melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawannya.

Hal itu sebagai imbas dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.

"Atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa," bunyi surat yang beredar tersebut.

Baca Juga: Investor Pasar Modal di Jateng Naik 7,2 Persen, BEI: Edukasi Inovasi

3. Minta imbalan miliaran rupiah

BEI Pecat Karyawan yang Minta Imbalan ke Emiten Mau IPOIlustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Surat itu juga mencantumkan informasi bahwa praktik oleh oknum karyawan penilaian perusahaan BEI dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang telah tercatat sahamnya di bursa.

Adapun nilai uang imbalan yang diminta berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten. Melalui praktik terorganisir itu, para oknum itu dikabarkan membentuk suat perusahaan (jasa penasihat) yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar.

Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya