Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPR

Agar kebijakan tidak salah arah

Intinya Sih...

  • Kemendag diminta menjelaskan rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap 7 komoditas China
  • Konsultasi dengan Komisi VI DPR RI diperlukan agar implementasi kebijakan tidak salah arah dan berdampak negatif bagi perekonomian nasional
  • DPR mendukung rencana kebijakan BMAD asal didukung data yang valid dan kredibel, serta dilihat dari aspek persaingan usaha di lapangan

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan dan memaparkan soal rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap tujuh komoditas.

Tujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki dari China yang bakal dikenakan BMAD hingga 200 persen. Kebijakan itu diusulkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Menurut Darmadi, Kemendag mestinya melakukan konsultasi ke Komisi 6 DPR RI terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Kami berharap Kemendag konsultasi ke Komisi 6 DPR RI atas hasil verifikasi KADI. Mendag sudah setujui koordinasi saat raker dengan komisi 6 DPR RI beberapa saat yang lalu," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Nilai Impor Juni 2024 Merosot 4,89 Persen 

1. Tujuan dilakukannya konsultasi dengan DPR

Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPRIDN Times/Istimewa

Darmadi menegaskan, konsultasi dengan DPR diperlukan agar implementasi kebijakan tersebut tidak salah arah nantinya.

"Supaya penerapan BMAD dan BMTP tidak salah dan berakibat negatif bagi perekonomian nasional. Sekali lagi kami menekankan agar Kemendag koordinasi hasil verifikasi KADI dan KPPI nantinya," katanya.

Baca Juga: Komisi VI Bakal Panggil dan Cek Gudang Bulog terkait Impor Beras

2. DPR mendukung penerapan BMAD hingga 200 persen

Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPRRapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). (IDN Times/Amir Faisol).

Secara prinsip, Darmadi mengatakan, DPR mendukung rencana kebijakan tersebut. Namun, rencana kebijakan itu mesti didukung data yang valid dan kredibel

"Intinya kita setuju dikenakan bea masuk antidumping. Hanya saja besarannya harus divalidasi dengan data yang kredibel. Jangan sampai niat baik ini malah blunder karena abai terhadap akurasi data dan bisa berdampak luas ke sektor industri pada umumnya," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Impor Beras Dinilai Bisa Berdampak ke Pencapaian Jokowi

3. Aspek persaingan usaha di lapangan

Bea Masuk Impor Mau Naik 200 Persen, Kemendag Mesti Konsultasi ke DPRDemonstrasi IKM Tekstil di depan Kantor DPRD Jabar. IDN Times/Istimewa

Darmadi menambahkan, rencana kebijakan menaikkan BMAD juga mesti dilihat dari aspek persaingan usaha yang terjadi di lapangan.

Kemendag, kata Darmadi, harus melihat adanya dugaan data verifikasi KADI dimanipulasi oleh pihak pihak tertentu karena persaingan bisnis sehingga hasil verifikasi tidak kredibel.

"Maksud saya, saya khawatir Kemendag menerapkan kebijakan BMAD atas usulan KADI itu bukan atas dasar kajian tapi atas adanya desakan dari para entitas bisnis tertentu demi melindungi kepentingan bisnisnya," kata dia.

"Jika fenomena ini yang jadi alasan menaikkan BMAD itu sama saja menambah keruwetan baru. Kami khawatir nantinya para pebisnis besar memanfaatkan BMAD dengan seenaknya menaikkan harga nantinya karena menganggap tidak ada pesaing lagi ketika impor distop," ucap dia.

Baca Juga: Ngaku cuma Teken, Zulhas Sebut Permendag Impor Permintaan Jokowi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya