Bea Masuk Barang Akan Naik hingga 200 Persen, Ini Kata Kadin

Kadin minta pemerintah tindak tegas jalur impor ilegal

Intinya Sih...

  • Kadin Indonesia memberikan masukan agar pemerintah melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan dalam proses penyusunan kebijakan peningkatan bea masuk hingga 200 persen.
  • Kadin juga meminta pemerintah menindak tegas jalur masuk impor ilegal yang berperan dalam banjirnya produk impor di pasar, serta membentuk satgas pemberantasan impor ilegal.
  • Kadin meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini serta pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum difinalisasi.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200 persen. Hal tersebut membuat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan sejumlah masukan kepada pemerintah.

Salah satu masukan tersebut disampaikan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan atau Zulhas.

"Kadin Indonesia mengimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini, guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Pengusaha Tunggu Pengenaan Bea Masuk Ubin Keramik Impor dari China

1. Kadin minta Kemendag tutup jalur masuk impor ilegal

Bea Masuk Barang Akan Naik hingga 200 Persen, Ini Kata Kadinilustrasi impor Amerika ke China menurun (freepik.com/user6702303)

Selain itu, Juan juga meminta Kemendag untuk bisa menindak tegas jalur masuk impor ilegal yang selama ini berperan dalam banjirnya produk impor di pasar.

"Kadin Indonesia berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," ujar Juan.

Oleh karena itu, Juan merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan.

2. Kebijakan pembatasan impor jangan sampai menyulitkan dunia usaha

Bea Masuk Barang Akan Naik hingga 200 Persen, Ini Kata Kadinilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Kadin, sambung Juan, juga mengimbau Kemendag agar tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha. Dengan demikian, pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

Juan pun menambahkan, Kadin berharap agar kebijakan pembatasan impor tetap bisa mendukung dunia usaha dan industri.

"Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," tuturnya.

3. Peninjauan mendalam terhadap HS Code

Bea Masuk Barang Akan Naik hingga 200 Persen, Ini Kata Kadinilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," papar Juan.

Sejalan dengan itu, Kadin juga ingin ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan. Dengan begitu, monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.

Baca Juga: Kadin Indonesia Akui Aksi Boikot Rugikan Dunia Usaha

4. Kebijakan bea masuk barang-barang dari China hingga 200 persen

Bea Masuk Barang Akan Naik hingga 200 Persen, Ini Kata KadinMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengekspose temuan 4,57 juta produk keramik ilegal. (dok. Kemendag)

Sebelumnya, Zulhas mengungkapkan akan mengenakan bea masuk pada barang-barang asal China hingga 200 persen. Kebijakan ini dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Mendag menjelaskan perang dagang China dan AS menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China. Hal itu menyebabkan produk China membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7/2024), dilansir ANTARA.

Baca Juga: Bongkar-Pasang Permendag Impor demi Halau Badai PHK Industri Tekstil

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya