Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJK

OJK melarang Akulaku salurkan pembiayaan sementara waktu

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan usaha salah satu fintech, yakni PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.

Pembatasan kegiatan usaha Akulaku tertuang dalam surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 per tanggal 5 Oktober 2023.

"Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan (Akulaku) tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan, dikutip dari situs resmi OJK, Jumat (27/10/2023).

1. Dampak pembatasan kegiatan usaha Akulaku oleh OJK

Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJKDok.IDN Times/Istimewa

Atas pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK melarang Akulaku menyalurkan pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun baru dengan skema BNPL.

"Atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujar Bambang.

Baca Juga: Akulaku Tambah Kapasitas Pembiayaan untuk Penyaluran Kredit

2. OJK minta Akulaku lakukan perbaikan

Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJKIDN Times/Istimewa

Selanjutnya, Akulaku diminta untuk melakukan perbaikan atas pembatasan kegiatan usaha yang telah diputuskan OJK.

"PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," beber Bambang.

3. Tentang Akulaku

Batasi Kegiatan Usaha Akulaku, Ini Alasan OJKAkulaku (www.crunchbase.com)

Akulaku sendiri merupakan salah satu perusahaan fintech terbesar di Indonesia yang paling dikenal oleh masyarakat.

Perusahaan fintech ini menawarkan kredit instan dengan plafon pinjaman hingga Rp2 juta dan tenor pinjaman selama maksimal 30 hari. Itu termasuk ke dalam pinjaman tanpa BI Checking.

Pengajuan pinjaman dana di Akulaku pun relatif cepat dengan menggunakan aplikasinya dan syarat yang juga sederhana, yaitu:

  • Memiliki KTP
  • Informasi tentang pekerjaan
  • Memiliki NPWP atau SIUP

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya