Atasi Persoalan Perumahan, Pemerintah Perlu Kembalikan Kemenpera?

Polemik Tapera buat isu munculkan kembali Kemenpera

Intinya Sih...

  • Polemik Tapera kembali muncul dalam isu kehadiran kementerian perumahan rakyat
  • Sejak 1978, keberadaan Kemenpera telah berulang kali berganti nama dan digabung dengan urusan pekerjaan umum atau infrastruktur

Jakarta, IDN Times - Pengamat properti, Aleviery Akbar melihat kemungkinan dibentuknya kembali kementerian yang khusus menangani persoalan perumahan bisa jadi solusi atas pemenuhan rumah murah dan mudah bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, saat ini persoalan terhadap permasalahan hunian masyarakat ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono sejak 2014 silam.

"Dulu pernah ada Kementerian Perumahan Rakyat, mungkin memang diperlukan lagi agar bisa membuat kebijakan strategis yang menyangkut pembiayaan penyediaan lahan, pembangunan/konstruksi, dan pembiayaan KPR dengan bunga rendah," ujar Akbar kepada IDN Times, dikutip Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Soal Tapera, Moeldoko: Masih Ada Waktu untuk Saling Memberi Masukan

1. Kemenpera terakhir ada pada kepemimpinan Presiden SBY

Atasi Persoalan Perumahan, Pemerintah Perlu Kembalikan Kemenpera?Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo ketika menemui Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas. (www.instagram.com/@bambang.soesatyo)

Keberadaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sebenarnya telah berulang kali digabung dengan urusan pekerjaan umum atau infrastruktur.

Pada Kabinet Pembangunan III dan IV yang dipimpin oleh Presiden Soeharto sejak 1978-1988, persoalan perumahan ada di bawah naungan Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, Cosmas Batubara.

Kemudian pada Kabinet Pembangunan V pada 1988-1993, masalah persoalan perumahan rakyat ditangani oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang kala itu dipimpin oleh Siswono Yudhohusodo.

Lalu nama Kementerian Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman dipilih untuk mengatasi persoalan perumahan ketika Presiden Soeharto membuat Kabinet Pembangunan VI dan VII. Kementerian itu dipimpin oleh Akbar Tanjung.

Kemudian pada saat Kabinet Reformasi pimpinan Presiden BJ Habibie, namanya kembali berubah menjadi Kementerian Negara Perumahan dan Permukiman yang dipimpin oleh Theo L Sambuaga dan Rachmadi Bambang Sumadhijo (ad-interim).

Berikutnya sejak 1999-2004, urusan perumahan rakyat digabung dengan pekerjaan umum, sehingga namanya berubah menjadi Kementerian Permukiman dan Pengembangan Wilayah (1999-2001), serta Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah (2001-2004).

Pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memisahkan urusan perumahan rakyat dan infrastruktur sehingga membuatnya namanya kembali menjadi Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf Asy'ari.

Selanjutnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014), SBY mengubah nama Kementerian Negara Perumahan Rakyat menjadi hanya Kementerian Perumahan Rakyat alias Kemenpera. Menteri Perumahan Rakyat kala itu, sempat dijabat oleh dua orang, yakni Suharso Monoarfa (2009-2011), dan Djan Faridz (2011-2014).

Kemudian pada Kabinet Kerja (2014-2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024), Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali meleburkan urusan perumahan rakyat dan infrastruktur menjadi satu di dalam Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: Tapera Bukan Program Tepat untuk Masyarakat Punya Rumah

2. Apindo singgung kembalinya Kemenpera

Atasi Persoalan Perumahan, Pemerintah Perlu Kembalikan Kemenpera?Konferensi pers APINDO dan SBSI soal polemik isu Tapera (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya,  polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bisa jadi momen tepat untuk kembali mengkaji pentingnya kehadiran kementerian yang khusus mengatur soal perumahan rakyat.

"Bahwa memang inilah kenapa kami mengusulkan adanya kementerian. Soalnya ini perlu untuk diatur secara baik, jadi perumahan dan perkotaan itu. Waktu itu kan usulan berdasarkan roadmap-nya Apindo," ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, dikutip Selasa (4/6/2024).

3. Apindo tolak iuran Tapera

Atasi Persoalan Perumahan, Pemerintah Perlu Kembalikan Kemenpera?Ilustrasi Tapera Mobile. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menolak adanya iuran wajib yang dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja untuk Tapera. Shinta mengemukakan seharusnya iuran Tapera tidak diwajibkan bagi pekerja dan pemberi kerja.

Hal itu disampaikan Shinta dalam konferensi pers yang digelar Apindo bersama dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta pada akhir Mei silam.

"Prinsipnya kami bukan against Tapera, tapi dari sisi iuran yang harus dibayarkan. Kalau mau pakai konsep ini, namanya tabungan ya sukarela aja, jadi gak mengharuskan. Yang kedua, saya rasa kalau ASN, TNI, Polri kalau mau menjalankan ya silakan, mungkin ini bermanfaat, tapi kalau dari pihak swasta, kami menilai bahwa perlu ada pertimbangan dari pemerintah untuk menilik kembali PP dan UU (Tapera)," tutur Shinta.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya