3 Modus Penyalahgunaan Akun Fintech, Yuk Waspada!

Marak kasus penyalahgunaan akun fintech

Intinya Sih...

  • Modus kejahatan penyalahgunaan akun fintech semakin beragam dan kompleks, termasuk social engineering.
  • Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia, menyebabkan tingkat kesadaran perlindungan data pribadi yang rendah.
  • Sinergi antara pelaku industri dan masyarakat sebagai pengguna layanan fintech diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif.

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan populernya penggunaan layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan seperti penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks, terutama melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024. Ini menunjukkan pentingnya memperkuat keamanan data di industri fintech, baik dari sisi pelaku industri maupun konsumen.

Permasalahan ini semakin diperparah oleh rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat pada sektor fintech yang hanya mencapai 10,9 persen pada 2022. Selain itu, survei yang dilakukan oleh Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center (KIC) pada 2022 mencatat, 53,6 persen masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang rendah mengenai perlindungan data pribadi.

Angka tersebut mencerminkan, sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai cara melindungi data pribadi mereka dalam konteks digital. Akibatnya, banyak konsumen mudah memberikan data pribadi mereka tanpa menyadari potensi risiko yang ada, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau melakukan penipuan lainnya.

Menanggapi fenomena ini, SVP Marketing & Communications Kredivo, Indina Andamari menegaskan, untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif memerlukan sinergi yang tidak hanya melibatkan pelaku industri, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan fintech.

“Kami prihatin dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan akun fintech akhir-akhir ini. Sebagai penyedia kredit digital, Kredivo berkomitmen untuk tidak hanya terus memperkuat keamanan sistem, tetapi juga aktif melakukan berbagai kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi data pribadi. Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech," tutur Indina dalam pernyataan resminya, Rabu (24/7/2024).

Lantas, apa saja modus terbaru penyalahgunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen? Simak hal-hal yang perlu kamu waspadai berikut dengan tips pencegahannya berikut ini:

1. Phising berkedok penyedia layanan fintech

3 Modus Penyalahgunaan Akun Fintech, Yuk Waspada!ilustrasi kejahatan siber, phising (Pixabay.com)

Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech sering mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban untuk kemudian menawarkan bantuan.

Modus ini biasanya dipakai untuk mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya. Oleh karena itu, kamu selaku konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.

Baca Juga: Aftech Optimistis Ekosistem Industri Fintech Cerah hingga Akhir Tahun

2. Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja

3 Modus Penyalahgunaan Akun Fintech, Yuk Waspada!ilustrasi social engineering (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam.

Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto selfie, yang kemudian kerap disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.

Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering.

Baca Juga: Bisakah Bangun Bisnis dengan Layanan Kredit dari Fintech P2P Lending?

3. Waspada aplikasi palsu

3 Modus Penyalahgunaan Akun Fintech, Yuk Waspada!ilustrasi aplikasi palsu (dok. bing.com)

Tidak habis ide, aplikasi palsu juga kini mulai menjadi modus penipuan karena menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech.

Hal ini berbahaya karena ketika korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi mereka ke dalam aplikasi ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.

Oleh karena itu, konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech, seperti mengunduh dari sumber resmi seperti Google Play Store maupun App Store serta dapat mengunjungi website resmi OJK untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau berizin.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya