3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintah

Pemerintah wajibkan asuransi kendaraan tahun depan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor untuk mempunyai asuransi Third Party Liability (TPL) per Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Co-Founder dan GM Lifepal, Benny Fajarai menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Menurut Benny, asuransi TPL ini memiliki fungsi memberikan perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak ketiga.

Adapun perlindungan finansial yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko cedera tubuh, kematian, hingga kerusakan aset milik pihak ketiga. 

“Dengan diwajibkannya asuransi TPL, diharapkan setiap masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial yang memadai jika terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” kata Benny, dikutip Jumat (2/8/2024).

Benny pun meyakini, dengan adanya kewajiban tersebut, pasar asuransi di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan proteksi finansial yang lebih merata ke seluruh masyarakat di Indonesia.

Nah, berikut ini adalah beberapa manfaat terkait asuransi wajib bagi kendaraan seperti yang disampaikan oleh Lifepal:

1. Dapat menekan kerugian finansial secara signifikan

3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintahilustrasi asuransi mobil (thezebra.com)

Salah satu fungsi utama diwajibkannya asuransi wajib bagi kendaraan atau asuransi TPL adalah untuk menekan beban finansial pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Hal itu mengingat biaya perbaikan kendaraan akibat kecelakaan tidaklah murah.

“Keberadaan asuransi TPL ini tentu sangat membantu dalam menjaga stabilitas keuangan pemilik kendaraan,” ujar Benny.

Baca Juga: Apa Itu Mobil MPV? Berikut Ciri-Ciri, Tipe, dan Kelebihannya

2. Meningkatkan kesadaran pentingnya proteksi asuransi mobil

3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintahilustrasi asuransi mobil (stark-stark.com)

Dengan adanya kewajiban memiliki asuransi TPL, pemilik kendaraan di Indonesia diharapkan mampu mendapatkan pemahaman ia soal pentingnya proteksi asuransi mobil.

“Ketika masyarakat mulai merasakan manfaat nyata dari asuransi, mereka akan lebih terbuka dan melihat bahwa asuransi mobil benar-benar bisa menjadi solusi finansial yang efektif,” kata Benny.

3. Cakupan manfaat yang diberikan asuransi TPL

3 Manfaat Asuransi Kendaraan yang Akan Diwajibkan Pemerintahilustrasi asuransi mobil (insurancebusinessmag.com)

Untuk saat ini, TPL bisa didapatkan pemilik kendaraan bemotor sebagai rider atau manfaat tambahan dari asuransi mobil All Risk. Sifatnya pun opsional sehingga tidak wajib. Namun, asuransi TPL mulai 2025 sifatnya wajib sesuai aturan pemerintah.

Jadi untuk sekarang, jika ingin mendapatkan TPL, pemilik kendaraan wajib memiliki polis asuransi All Risk terlebih dahulu, kemudian menambahkan TPL sebagai manfaat tambahan. 

Adapun manfaat yang diberikan asuransi TPL secara umum mencakup: 

  • Ganti rugi cedera tubuh pihak ketiga
  • Santunan tunai atas kematian pihak ketiga
  • Ganti rugi aset milik pihak ketiga
  • Biaya perkara atau bantuan hukum atas tuntutan pihak ketiga

“Salah satu contoh kasusnya, mobil tertanggung menabrak kendaraan atau fasilitas lain yang menyebabkan kerugian material. Maka asuransi TPL akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga yang mengalami kerusakan tersebut. Jadi, kerusakan mobil tertanggung sendiri tidak akan dijamin oleh pihak asuransi TPL,” tutur Benny.

Baca Juga: Soal Asuransi Wajib Kendaraan, Ini Jawaban Jokowi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya