Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia

Milik jaringan Tiongkok

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). 

Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok - Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, ekstasi, dan xanax.

Disinyalir, clandestine lab ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Jakarta, Bali, dan Medan. 

Adapun operasi gabungan kali ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

1. Diproduksi jaringan internasional

Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di IndonesiaBea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). (dok. Kemenkeu)

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi. 

Beberapa di antaranya seperti alat-alat dan bahan-bahan kimia, serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika, sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri. 

Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi salah satu bahan masukan bagi Bareskrim Polri untuk pelaksanaan pendalaman informasi, hingga akhirnya terungkap clandestine lab di Kota Malang.

"Dari pengungkapan, pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang," lanjutnya.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Rokok dan Miras di Batam

2. Rincian barang bukti yang diamankan

Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di IndonesiaBea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). (dok. Kemenkeu)

Hasilnya, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika dan mendapati adanya barang bukti serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika. 

Rincian barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.

3. Wujud sinergi Bea Cukai dan Polri

Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di IndonesiaBea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). (dok. Kemenkeu)

Adapun pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika ini adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala mengatakan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia. 

"Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia," tutupnya. (WEB)

Baca Juga: Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Hanya 12 yang Resmi

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya