Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!

Keduanya sama-sama mengatur penggunaan lahan parkir.

Intinya Sih...

  • Pajak parkir dan retribusi parkir memiliki perbedaan dari segi objek, tujuan, hukum, serta pengecualian.
  • Pajak parkir masuk ke dalam PBJT yang diatur dalam UU oleh pemerintah, sementara retribusi parkir adalah pengelolaan jasa parkir di atas lahan milik pemerintahan daerah.

Ada sejumlah perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir yang menarik untuk diulas. Keduanya memiliki perbedaan dari segi objek, hingga ketentuan yang dikecualikan.

Meskipun sama-sama berguna untuk mengatur penggunaan lahan parkir dan dapat menjadi sumber pendapatan daerah, pajak parkir dan retribusi parkir mempunyai tujuan, hukum, objek, serta pengecualian yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir? Ikuti terus artikel ini hingga akhir untuk mengetahui jawabannya, ya.

Baca Juga: Kenali Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Jangan Keliru!

1. Apa itu pajak parkir?

Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!ilustrasi pajak parkir (Freepik.com/EyeEm)

Sebelum membahas apa saja perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir, ada baiknya kenali terlebih dahulu definisi dari keduanya. Pada dasarnya, pengertian dari pajak parkir berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 42 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti PBJT makanan atau minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, serta PBJT jasa parkir.

Maka dari itu, pajak parkir masuk ke dalam PBJT yang diatur dalam UU oleh pemerintah. Selain itu, PBJT jasa parkir juga memiliki aturan tersendiri dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 48 yang menyebutkan bahwa jasa parkir adalah pajak yang dikenakan terhadap jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan.

Baca Juga: UMKM di IKN Dapat Insentif Bebas Pajak, Ini Syaratnya

2. Apa saja yang masuk ke dalam PBJT jasa parkir?

Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!Dinas perhubungan memasang plang larangan parkir di sepanjang Jalan Pasar Lama Laut.

Sekarang kamu sudah tahu ya, pengertian dari pajak parkir? Perlu diketahui, tidak semua tempat parkir kendaraan akan dikenakan PBJT jasa parkir, ada beberapa tempat yang tidak masuk dalam PBJT jasa parkir, seperti:

  • Jasa tempat parkir yang dibuat oleh perkantoran dan hanya digunakan untuk karyawannya sendiri
  • Jasa tempat parkir yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah daerah
  • Jasa tempat parkir yang dibuat oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik
  • Jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan peraturan daerah,
  • Jasa tempat parkir yang semata-mata digunakan hanya untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memarkirkan kendaraan di lokasi tempat parkir atau sebut saja konsumen. Sedangkan orang yang wajib pajak parkir, yaitu orang pribadi atau badan hukum yang menjadi penyelenggara tempat atau para pengusaha.

3. Apa itu retribusi parkir?

Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!ilustrasi tempat parkir (unsplash.com/Michael Fousert)

Beralih dari definisi pajak parkir, mari mengenal lebih dalam apa itu retribusi parkir. Secara umum, retribusi parkir adalah jasa atau tempat pengelolaan parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, hal ini dikarenakan terdapat tempat parkir yang menjadi objek retribusi daerah.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 64, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Singkatnya, retribusi parkir adalah pengelolaan jasa parkir yang dilakukan perseorangan atau oleh badan hukum, namun dilakukan di atas lahan milik pemerintahan daerah.

4. Perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir dari proses pemungutan

Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!ilustrasi pembayaran parkir non tunai (IDN Times/Khusnul Hasana)

Setelah mengetahui definisi keduanya, lantas apa yang menjadi perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir? Salah satu yang membedakannya adalah dari proses pemungutannya.

Bagi PBJT jasa parkir, pemungutan biaya akan dikenakan pada pengguna lahan parkir yang berada di lokasi luar badan jalan yang telah disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, biaya retribusi parkir dikenakan bagi para pengguna layanan parkir yang berada di lokasi sarana dan prasarana parkir yang disediakan oleh pemerintah, atau di badan jalan dengan pengelolanya adalah orang pribadi hingga badan hukum.

Baca Juga: Realisasi Retribusi Parkir Tabanan Capai Hampir 50 Persen 

5. Perbedaan tempat parkir

Kenali 5 Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Jangan Keliru!Suasana kantong parkir di GSN Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada arus balik Lebaran 2024. (IDN Times/Khusnul Hasana).

Terakhir, perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir dapat dilihat dari lokasi yang dijadikan tempat parkirnya. Beberapa tempat parkir yang akan terkena PBJT jasa parkir, di antaranya seperti gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, pelataran parkir, hingga garasi kendaraan yang melakukan pemungutan pembayaran, atau tempat usaha yang berhubungan dengan pokok usaha.

Sedangkan pada retribusi parkir, tempat atau lokasi yang akan terkena biaya retribusi seperti tempat khusus yang memang sudah disediakan oleh pemerintah, atau tempat-tempat parkir umum yang ada di tepi jalan.

Bagaimana, dari ulasan di atas, sekarang kamu sudah paham ya, apa saja yang menjadi perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir? Semoga penjelasan di atas dapat membantu.

Penulis: Muti’ah Nur Rahmah 

Topik:

  • Putri Ambar
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya