5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!

Perbedaan CPNS dan PPPK wajib diketahui sebelum mendaftar.

Intinya Sih...

  • CPNS adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan CPNS, menjalani uji coba selama satu tahun, dan diangkat menjadi PNS dengan gaji penuh.
  • PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan kontrak untuk mendukung kinerja pemerintah dengan keahlian khusus.

Ketika berbicara tentang karier di sektor pemerintahan, dua jenjang karier yang banyak diminati adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun sama-sama menjadi bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata ada sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang masih jarang diketahui, lho. Apa saja itu?

Misalnya, antara CPNS dan PPPK berbeda dari segi status, hak, dan kewajiban saat mereka telah menjadi pegawai ASN. Jika kamu ingin mengetahui penjelasan lebih lengkapnya, ikuti terus artikel ini hingga akhir, yuk!

1. Pengertian

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!Ilustrasi PNS Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Definisi CPNS

Salah satu perbedaan CPNS dan PPPK yang paling umum dapat dilihat dari pengertian atau definisi keduanya. CPNS adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan CPNS, yang mencakup tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah lulus, mereka akan menjalani masa uji coba selama satu tahun dengan gaji 80 persen.

Jika kemampuan dan kinerjanya baik, mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji penuh 100 persen. PNS adalah bagian dari ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dan diangkat secara permanen sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menempati posisi pemerintahan.

Pengertian PPPK

PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka dipekerjakan untuk mendukung kinerja pemerintah dengan keahlian khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh PNS.

Baca Juga: Gaji Guru PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

2. Proses rekrutmen

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!Ilustrasi seleksi CASN (Dok. Kemenpan-RB)

Berikutnya, perbedaan CPNS dan PPPK juga terlihat dari segi proses rekrutmen atau seleksinya. Untuk mengikuti seleksi CPNS, usia minimal peserta adalah 18 tahun hingga maksimal 35 tahun. Sementara untuk PPPK guru, usia minimal peserta 20 tahun sampai maksimal 59 tahun.

Dalam seleksi CPNS, kamu akan melewati tes SKD yang mencakup tiga materi, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan total 100 soal. Jika lulus SKD, kamu akan lanjut ke SKB sesuai formasi yang diambil.

Sedangkan untuk PPPK, seleksi terdiri dari empat materi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara. Salah satu kelebihannya, PPPK guru mempunyai tiga kesempatan tes jika tidak lolos pada tes pertama. Selain itu, waktu pelaksanaan tes antara CPNS dan PPPK juga berbeda, biasanya tes CPNS dilakukan lebih dahulu sebelum PPPK.

Baca Juga: 60 Ribu Formasi CPNS di IKN Dibuka, 5 Persen Buat Putra Kalimantan

3. Masa kerja dan jenjang karier

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!ilustrasi pegawai PPPK (Freepik.com/garakta_studio)

Perbedaan CPNS dan PPPK selanjutnya ada pada masa kerja dan juga jenjang karier untuk kedepannya. CPNS yang nantinya diangkat menjadi PNS akan memiliki status pegawai tetap dengan Nomor Induk Nasional (NIP) yang cukup terjamin jenjang karier ke depannya.

Lain halnya dengan PPPK, pegawai akan terikat kontrak dengan durasi minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun. Namun, kontrak ini bisa diperpanjang hingga 30 tahun tergantung kebutuhan, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pekerja.

Selain itu, PPPK hanya bisa menempati jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, berbeda dengan CPNS yang bisa mengisi semua posisi ASN. Meskipun demikian, sebagai PPPK, kamu bisa langsung menduduki posisi tinggi tanpa harus memulai karier dari bawah seperti CPNS, melalui penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.

4. Status kepegawaian

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!ilustrasi kontrak pegawai (Freepik.com/yanalya)

Meskipun CPNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam ASN, status kepegawaian keduanya berbeda. CPNS akan menjadi pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak sesuai dengan kinerja dan kemampuan setiap pekerja.

Selain itu, dikarenakan PPPK terikat kontrak, mereka tidak bisa mengajukan perpindahan tugas. Sebaliknya, PNS bisa mengajukan permohonan pindah tugas dengan syarat tertentu.

Baik CPNS maupun PPPK, keduanya bisa diberhentikan secara hormat. Berikut perbedaan CPNS dan PPPK dari kriteria pemberhentiannya, seperti:

CPNS

  • Meninggal dunia
  • Mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Terkena perampingan organisasi, yaitu kebijakan pemerintah yang dapat mengakibatkan pensiun dini.
  • Tidak mampu secara fisik atau mental. 

PPPK

  • Saat kontrak berakhir
  • Meninggal dunia
  • Berhenti atas permintaan sendiri
  • Terkena perampingan organisasi, atau kebijakan pemerintah yang dapat mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak mampu menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

5. Hak pegawai

5 Perbedaan CPNS dan PPPK, Jenjang Kariernya Berbeda!ilustrasi tunjangan pegawai (Freepik.com/Ekaharwito)

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang hampir sama, seperti gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Dalam hal ini, perbedaan CPNS dan PPPK terlihat dalam hal penerimaan dana pensiun.

Ya, seperti mungkin telah banyak diketahui, PNS akan memperoleh dana pensiun. Sayangnya, pekerja PPPK tidak mendapatkan dana pensiun karena masa kerja mereka berdasarkan kontrak.

Tetapi jangan khawatir, melalui draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, terdapat rencana bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang berarti di masa depan hak mereka mungkin akan setara dengan PNS.

Itu dia sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang bisa kamu ketahui, mulai dari definisi, proses seleksi, masa kerja, hingga hak kepegawaian. Jadi, setelah mengetahui perbedaannya, kamu sudah memutuskan akan mengikuti proses rekrutmen yang mana? 

Penulis: Muti’ah Nur Rahmah

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN September, Jokowi: Kalau Belum Siap Diundur

Topik:

  • Putri Ambar
  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya