Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola Tambang

Peraturan Pemerintah diteken Jokowi pada 30 Mei 2024

Intinya Sih...

  • Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024
  • IUPK dan kepemilikan saham ormas keagamaan dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri
  • PP tersebut bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota ormas keagamaan serta kesejahteraan masyarakat/umat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan".

1. IUPK dapat dipindahtangankan

Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola TambangIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada Pasal 83A ayat (3) dijelaskan, IUPK dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan dapat dipindahtangankan. Prosesnya pun bisa dilakukan tanpa melalui persetujuan menteri.

Selain itu, ormas keagamaan bisa menjadi pengelola tambang apabila kepemilikan sahamnya mayoritas.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," ucap dia.

Baca Juga: Pulihkan Keuangan, PT Timah Bakal Rebut Tambang Ilegal di Lahannya

2. Penjelasan soal organisasi keagamaan

Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola TambangIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam PP tersebut, turut dijelaskan mengenai definisi organisasi masyarakat keagamaan, yakni organisasi kemasyarakatan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Dalam PP tersebut, diharapkan juga masyarakat ikut sejahtera dalam mengelola tambang. Sehingga, kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

Baca Juga: Heboh Kasus Peredaran 109 Ton Emas Ilegal, Antam Jamin Produknya Asli!

3. PP ditandatangani Jokowi pada 30 Mei 2024

Jokowi Teken Aturan Ormas Keagamaan Boleh Ikut Kelola TambangIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubaan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Aturan tersebut juga sudah diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP tersebut.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya