Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di Indonesia

Jokowi sebut aturan Permendag mungkin keluar besok

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera melarang platform media sosial melayani transaksi jual-beli (e-commerce), seperti yang selama ini dijalankan TikTok Shop. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan pemerintah serius menangani media sosial yang menjadi e-commerce alias socio-commerce.

"Tadi, baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurutnya, aturan terkait media sosial menjadi e-commerce segera diterbitkan. Aturan yang dimaksud adalah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," lanjutnya.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

1. UMKM harus dilindungi

Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di IndonesiaPresiden Jokowi dalam acara Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas di Gedung SMESCO, Jakarta, Senin (3/10/2022) (dok. Sekretariat Presiden)

Jokowi menilai, UMKM harus dilindungi. Sehingga, mereka tidak tergerus dengan adanya transformasi digital.

"Sekali lagi, payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah, agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ucap dia.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan TikTok Shop, Ini Syarat dan Ketentuannya

2. Tiktok Shop dilarang layani transaksi

Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di IndonesiaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah hanya memperbolehkan platform social commerce yang bisa melakukan promosi produk. Namun, platform social commerce itu pun tidak boleh menerima uang dari transaksi jual-beli.

"Nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi gak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

3. Platform yang bisa promosi barang tak bisa berdiri sebagai media sosial

Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di IndonesiaMenteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Zulhas menegaskan, promosi produk hanya bisa dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce. Sementara itu, platform media sosial harus terpisah agar algoritmanya tak mempengaruhi pengguna.

"Kedua tidak ada sosial media, jadi tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulhas.

Ketentuan pemisahan social commerce dengan media sosial juga ditekankan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Lebih rinci, Teten mengatakan transaksi jual-beli nantinya hanya bisa dilayani oleh platform yang terpisah, yakni e-commerce.

"Ada pengaturan melalui platform, arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre banyak social commerce yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," ujar Teten.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut TikTok Shop Tak Bisa Dilarang

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya