Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya Ketat

Jokowi menyebut yang diberikan izin badan usaha milik ormas

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang sesuai PP Nomor 25 Tahun 2024. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan agar penggunaan IUP tersebut diawasi karena rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dia melihat pemberian IUP sebagai niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara terkait pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Jokowi menjelaskan, izin pengelolaan tambang itu diberikan kepada badan usaha yang ada di ormas keagamaan.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ujar Jokowi di IKN, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Luhut: Kita Mesti Awasi

1. Jokowi sebut pengelolaan tambang harus diawasi

Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya KetatMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kantor IDN Media HQ (IDN Times/Tata Firza)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak mengawasi penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada ormas keagamaan.

Menurut Luhut, IUP yang diberikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflict of interest (juga)," kata Luhut dalam program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di The Plaza IDN Media HQ, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

2. Luhut sebut pemberian IUP untuk membantu ormas keagamaan

Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya KetatMenko Marves Luhut Pandjaitan dalam acara spesial HUT IDN Times X Total Politik di IDN Media HQ, Selasa (4/6/2024) (IDN Times/Ilman Na'fian)

Meski begitu, Luhut menganggap pemberian IUP tersebut sebagai suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan.

"Niatnya baik, itu aja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan," kata Luhut.

Baca Juga: WALHI Sulsel Minta Ormas Agama Tidak Ikut Berbisnis Tambang

3. Tujuan pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan

Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Syaratnya KetatMenko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara “Ngobrol Seru: Ngobrolin yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves” by IDN Times pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Luhut menilai pemberian IUP tersebut bisa membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya," ucap Luhut.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya