Apa itu SHM dan SHGB? Simak 6 Perbedaannya agar Tak Keliru 

SHM dapat dijadikan jaminan pinjaman ke bank

Jakarta, IDN Times - Saat menentukan legalitas dan kepemilikan sebuah bangunan atau lahan, dapat dilihat dari jenis sertifikat yang dimiliki. Masing-masing sertifikat tersebut memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada 5 jenis sertifikat properti yang diakui di Indonesia. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan dua di antara 5 jenis sertifikat yang terdapat dalam undang-undang tersebut.

Banyak masyarakat yang masih keliru membedakan kedua jenis sertifikat ini. Supaya lebih mudah membedakan keduanya, simak lebih dulu ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Kenali! 6 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli Rumah

1. Pengertian SHGB

Apa itu SHM dan SHGB? Simak 6 Perbedaannya agar Tak Keliru Presiden Joko Widodo berpidato saat penyerahan 3.800 sertifikat tanah untuk warga di Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2019). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sebuah sertifikat yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangun di tanah yang bukan miliknya. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah ataupun tanah yang dimiliki perseorangan, atau badan hukum.

Artinya, saat mendirikan bangunan, yang menjadi milik si pemegang SHGB hanya bangunannya saja, sementara lahan atau tanahnya tetap milik pemerintah.

Umumnya SHGB memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga 20 tahun kemudian. SHGB jarang dimiliki oleh individu dan lebih sering dipunyai oleh developer untuk membangun perumahan atau apartment.

Baca Juga: Simak Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Gak Pake Ribet! 

2. Pengertian SHM

Apa itu SHM dan SHGB? Simak 6 Perbedaannya agar Tak Keliru Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan sah dan penuh atas lahan dan/atau sebidang tanah yang dimiliki pemegang sertifikat. Individu atau institusi yang memiliki SHM bebas untuk mengelola atau mendirikan bangunan di lahan tersebut.

Sertifikat ini memiliki kedudukan paling kuat di mata hukum serta dapat dialihkan (dijual, dihibah, atau diwariskan) secara turun temurun.

Rumah yang dijual dengan SHM biasanya memiliki harga yang lebih tinggi karena pembeli tidak perlu repot-repot lagi mengubah SHGB menjadi SHM.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

3. Perbedaan SHM dan SHGB

Apa itu SHM dan SHGB? Simak 6 Perbedaannya agar Tak Keliru Plt. Bupati PPU, Hamdam menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Sotek program PTSL (IDN Times/Ervan)

Apabila kamu telah mengetahui pengertian SHGB dan SHM di atas, berikut beberapa perbedaan keduanya yang harus kamu pahami.

  • Pemilik SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang didirikan dan tidak termasuk lahan yang digunakan. Sementara pemilik SHM memiliki hak atas pengelolaan, pendirian, bahkan penjualan lahan dan bangunan.
  • SHGB hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, sedangkan SHM berlaku selamanya.
  • Harga jual SHGB lebih murah daripada SHM.
  • Kedudukan SHM lebih kuat dan lebih tinggi di mata hukum daripada SHGB.
  • SHM dapat dijadikan agunan atau jaminan ke bank, sementara SHGB tidak bisa.
  • SHGB tidak cocok dijadikan hunian permanen dan hanya cocok sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan SHM cocok dijadikan hunian dan investasi jangka panjang.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya