Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Tukin PNS Kemenkeu Naik 300 Persen

Merupakan bagian dari reformasi birokrasi Kemenkeu

Intinya Sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani naikkan tunjangan kinerja pegawai Kemenkeu 300 persen dalam diskusi peluncuran buku biografinya.
  • Kenaikan tukin terkait reformasi birokrasi Kemenkeu, modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menceritakan pernah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 300 persen dalam diskusi peluncuran buku biografinya beberapa waktu lalu.

Terkait cerita yang menjadi remai di media sosial itu, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memberikan penjelasan. Dia mengatakan, Sri Mulyani dalam diskusi itu menceritakan pengalamannya saat memimpin reformasi di lingkup Kemenkeu pada 2005.

"Terutama dalam konteks penyesuaian gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang penting bagi pencapaian target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata dia, dikutip dari ANTARA, Rabu (25/9/2024).

1. Tujuan menaikkan tukin pegawai Kemenkeu

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Tukin PNS Kemenkeu Naik 300 PersenMenteri Keuangan, Sri Mulyani pada peluncuran buku authorized biography Sri Mulyani No Limits, Reformasi dengan Hati pada Jumat (20/9/2024) malam. (IDN Times/ Umi Kalsum)

Prastowo menuturkan, pembahasan mengenai kenaikan tukin tidak dapat dipisahkan dari reformasi birokrasi Kemenkeu, yang mencakup modernisasi sistem perpajakan, revisi peraturan perundang-undangan, dan pembentukan unit kepatuhan internal.

Menurutnya, kenaikan tukin merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengumpulan pajak.

"(Saat itu) beliau mendapati fakta, gaji Dirjen Pajak yang tanggung jawabnya amat besar bagi APBN, ternyata lebih rendah dari seorang PhD yang menjadi peneliti di LPEM UI," ujarnya.

Sebagai informasi, Sri Mulyani sempat menjadi peneliti hingga Kepala LPEM UI sebelum menjadi Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF), lalu menjadi menteri di kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi yang disampaikan adalah pengalaman empirik di lapangan pada masa tersebut," ucap Prastowo.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Kenaikan Tukin PNS Tak Bakal Bebani APBN 

2. Tak hanya naikkan tukin tapi rombak sistem pelayanan hingga optimalisasi target penerimaan

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Tukin PNS Kemenkeu Naik 300 PersenIlustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, yang dilakukan Sri Mulyani saat itu tak sekadar menyesuaikan take home pay pegawai, tetapi juga merombak sistem pelayanan, memodernisasi kantor pajak, merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan hingga mengoptimalisasi target penerimaan.

Upaya reformasi tersebut tidak sia-sia karena dapat meningkatkan jumlah wajib pajak (WP) dan peneriimaan pajak. Pada 2004 di awal pemerintahan SBY, jumlah WP terdaftar hanya 2,73 juta dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp279,2 triliun, namun jumlah WP pada 2014 melonjak hingga 30,57 juta dengan target penerimaan pajak mencapai Rp1.246,1 triliun.

"Artinya, dalam 10 tahun pemerintahan Pak SBY (2004-2014), terjadi peningkatan jumlah WP sebanyak 27,84 juta atau 1019,8 persen, target penerimaan pajak meningkat Rp966,9 triliun atau naik 346,3 persen. Besaran APBN kita pun menggemuk, naik 336,5 persen atau Rp1.446,9 triliun," tuturnya.

Adapun tahun ini, jumlah WP telah meningkat hingga 72,46 juta, dengan target perpajakan yang terus berkembang sejalan dengan kebutuhan pembangunan negara.

3. Reformasi didukung kebijakan strategis

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan soal Tukin PNS Kemenkeu Naik 300 Persenilustrasi pajak (Freepik.com)

Prastowo menyampaikan, reformasi tersebut juga didukung serangkaian kebijakan perpajakan strategis, seperti perubahan undang-undang perpajakan, dan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Lebih lanjut, dia mengatakan, sebaiknya diskusi publik terkait reformasi pajak dapat dilakukan secara objektif, berdasarkan konteks dan fakta yang tepat.

Baca Juga: Jokowi Minta Kinerja BPKP Ditingkatkan, Ingatkan Tukin Naik 100 Persen

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya