OJK: Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Dampak Covid-19 Berakhir

Banyak dimanfaatkan debitur, terutama pelaku UMKM

Intinya Sih...

  • Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk Covid-19 berakhir hari ini, seiring dengan pencabutan status pandemi oleh pemerintah pada Juni 2023.
  • Restrukturisasi kredit banyak dimanfaatkan debitur, terutama pelaku UMKM, dengan total Rp830,2 triliun diberikan kepada 6,68 juta debitur.
  •  

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir hari ini, Minggu (31/3/2024). Ini konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023.

Selain itu, juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemik, termasuk kondisi s​ektor riil.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 banyak dimanfaatkan debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemik.

Baca Juga: Dapat THR Lebaran? Jangan Lupa Lunasi Utang Kartu Kredit-Pinjol!

1. Kondisi perbankan miliki daya tahan kuat

OJK: Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Dampak Covid-19 BerakhirIlustrasi bank (Freepik)

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung tingkat permodalan kuat, likuiditas memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hal itu juga didukung pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi terkendali, dan tumbuhnya investasi.

"Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemik Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat," kata dia dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Adapun sejumlah indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Itu tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal tersebut diharapkan bisa menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yaitu NPL gross sebesar 2,35 persen, dan NPL nett sebesar 0,79 persen.

Baca Juga: OJK Imbau Perbankan Mitigasi Risiko Gagal Bayar Kredit Sektor Pangan

2. Pemanfaatan stimulus restruktursasi kredit capai Rp830,2 triliun

OJK: Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Dampak Covid-19 Berakhirilustrasi utang, kredit (Pexels.com)

Adapun pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit selama empat tahun implementasi telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 turun signifikan menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

 

3. OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam

OJK: Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Dampak Covid-19 BerakhirIlustrasi bank (Pixabay)

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

"Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik," ujarnya.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemik. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.

Seiring pandemik yang mereda dan pencabutan status pandemik oleh pemerintah, perekonomian Indonesia kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada 2023.

Dian menuturkan, dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya.

"Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemik," ucap Dian.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya