BP Tapera: Dana Iuran Peserta Tak Digunakan untuk Bangun IKN

Digunakan untuk beri manfaat peserta

Intinya Sih...

  • Dana Tapera murni digunakan kembali dan memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera, tidak untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Dana peserta Tapera disimpan dalam akun terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana Tapera murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera, bukan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto, dikutip dari ANTARA, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Ini Skema Tapera di Negara Lain dibandingkan RI, Apa Bedanya?

1. Dana Tapera untuk berikan manfaat bagi peserta

BP Tapera: Dana Iuran Peserta Tak Digunakan untuk Bangun IKNweb site Tapera

Sugiyarto menyatakan, dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah. Dana tersebut digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.

"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," tutur dia.

Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Baca Juga: Penarikan Iuran Tapera Pekerja Mandiri dan Freelance Tidak Serentak 

2. Penerima manfaat didominasi pekerja swasta

BP Tapera: Dana Iuran Peserta Tak Digunakan untuk Bangun IKNIlustrasi gambar rumah di aturan Tapera (google.com/nuaproperti)

BP Tapera mengungkapkan, penerima manfaat penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi didominasi pekerja swasta.

"Untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang nilainya besar, sebetulnya siapa penerima manfaatnya? Realisasi penyaluran KPR subsidi didominasi pekerja swasta sebesar 77,5 persen," ujar Sugiyarto.

Selama 14 tahun sektor pekerja swasta (BUMN, BUMD, swasta/buruh) mendominasi penyaluran KPR subsidi Rumah Tapera FLPP. Nilai penyaluran tertinggi terjadi pada 2022, yakni sekitar 212 ribu unit dengan total penyaluran untuk sektor pekerja swasta sebanyak 1.145.112 unit.

Klasifikasi penghasilan yang mendominasi dalam penyaluran pembiayaan KPR Rumah Tapera FLPP selama periode 2010-2024 sebesar 379.532 unit, dengan kisaran penghasilan Rp3-4 juta. Untuk klasifikasi kisaran penghasilan Rp3-4 juta mendominasi seluruh segmen jenis pekerjaan, antara lain PNS, wiraswasta, TNI/Polri, dan lainnya.

"Pekerja swasta inilah yang paling besar dan banyak menikmati manfaat dari FLPP," ucapnya.

3. BP Tapera salurkan dana rumah subsidi Rp9,08 triliun tahun ini

BP Tapera: Dana Iuran Peserta Tak Digunakan untuk Bangun IKNInfografis Dana Iuran Peserta Tapera Tidak untuk Bangun IKN (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun BP Tapera menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar Rp9,08 triliun pada 2024. Penyaluran dana itu terdiri dari dua program pembiayaan perumahan yang dikelola BP Tapera.

Tercatat dana FLPP per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp8,83 triliun yang tersebar di 8.245 perumahan, yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 bank penyalur di 33 provinsi dan 376 kabupaten/kota.

Sugiyarto mengungkapkan, akad pembiayaan perumahan Tapera dalam periode yang sama, sudah tersalurkan sebanyak 1.528 unit senilai Rp253,47 miliar.

Penyaluran dana FLPP 2024 ini jika merujuk Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun dan melalui Kementerian Keuangan, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama. Sedangkan pembiayaan Rumah Tapera ditargetkan untuk tahun yang sama sebanyak 8.717 unit senilai Rp1,3 triliun.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya