Asosiasi Emas London Kaji Kemurnian Emas Antam Imbas Dugaan Pemalsuan

LBMA lakukan Proses Peninjauan Insiden (IRP)

Intinya Sih...

  • LBMA melakukan Proses Peninjauan Insiden (IRP) terkait tuduhan keaslian emas Antam
  • Kejaksaan Agung RI menetapkan sejumlah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam sebagai tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pasar Bullion London (London Bullion Market Association/LBMA) menyatakan sedang meninjau tuduhan yang melibatkan BUMN Indonesia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam atas kemurnian produk logam mulianya.

Adapun Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sejumlah mantan General Manager General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga logam mulia.

Penyidik ​​mengatakan, dalam kurun waktu 2010-2021, para tersangka mengawasi produksi sekitar 109 ton emas melalui dugaan praktik ilegal tersebut. Namun penyidik ​​tidak membeberkan dari mana emas itu berasal atau ke mana didistribusikan setelah dicap.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp38 Ribu, Jadi Segini

1. LBMA sedang melakukan proses peninjauan

Asosiasi Emas London Kaji Kemurnian Emas Antam Imbas Dugaan Pemalsuanilustrasi emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari Channel News Asia, LBMA sebagai badan industri yang peraturannya untuk kilang emas mencakup persyaratan bagi yang ingin mendapatkan emas secara bertanggung jawab menyatakan telah melakukan Proses Peninjauan Insiden (IRP) pada Rabu lalu.

Kendati demikian, LBM menyatakan bahwa sulit untuk menetapkan batas Waktu. Ini mengingat proses tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Kendati demikian, menurut akreditasi kilang emas di London, Antam saat ini masih masuk dalam Daftar Pengiriman yang Baik LBMA.

Sementara itu, Antam belum menanggapi hal tersebut.

Baca Juga: Antam Klarifikasi Isu 109 Ton Emas Ilegal, Gimana Dampaknya ke Pasar?

2. Ada enam tersangka

Asosiasi Emas London Kaji Kemurnian Emas Antam Imbas Dugaan PemalsuanTersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak bidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Mereka, yakni General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam pada periode 2010-2021. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan inisial para tersangka yakni TK, HN, DM, AH, MAA dan ID. Mereka diduga melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek logam mulia Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif Antam.

Dalam periode tersebut, mereka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk Antam yang resmi.

3. Antam klarifikasi

Asosiasi Emas London Kaji Kemurnian Emas Antam Imbas Dugaan PemalsuanInfografis fakta-fakta isu 109 ton emas Antam palsu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Antam telah membantah 109 ton emas Antam yang beredar di masyarakat pada periode 2010-2021, itu palsu.

Direktur Utama Antam Nicolas D. Kanter mengklarifikasi isu pemalsuan emas 109 ton saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI. Nico menjelaskan informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan.

“Ini perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan sebesar 109 ton ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami menjelaskan kepada beliau bahwa ini bukan pemalsuan emas,” tutur dia dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (3/5/2024).

Menurut dia, yang ditinjau oleh Kejaksaan adalah seluruh emas yang diproses oleh Antam sejak 2010 hingga 2021, termasuk emas yang tidak dihasilkan di tambang Pongkor.

Nico menegaskan kembali tidak ada emas palsu yang diproses oleh perusahaan, dan semua emas tersebut telah melalui sertifikasi yang ketat dari LBMA.

"Jadi, emas yang diproses di Antam, tidak ada emas palsu. Ini sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nico.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya