21 Kadin Daerah Dukung Arsjad Rasjid, Tolak Munaslub

Alasannya tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia

Intinya Sih...

  • Mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak Munaslub untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
  • Penolakan disampaikan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi di seluruh Indonesia, karena dinilai tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia. Adapun agenda utama Munsalub untuk menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.

Penolakan disampaikan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.

Selain itu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

1. Alasan penolakan Munaslub Kadin

21 Kadin Daerah Dukung Arsjad Rasjid, Tolak MunaslubSuasana di The St. Regis Jakarta jelang Munaslub. (IDN Times/Trio Hamdani)

Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyebut, Dewan Pengurus Kadin Gorontalo tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti 2026.

"Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (14//9/2024).

Baca Juga: Siap Munaslub, Anggota Kadin Ramai-ramai Kumpul di St. Regis

2. Dukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid

21 Kadin Daerah Dukung Arsjad Rasjid, Tolak MunaslubKetua Kadin Arsjad Rasyid (Dok: istimewa)

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang juga menolak penyelenggaraan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia. Pihaknya menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha.

Dia pun menegaskan mendukung penuh langkah-langkah Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin Indonesia.

Senada, Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," ujar Umar.

3. Munaslub bisa timbulkan ketidakstabilan dan ancam keutuhan Kadin

21 Kadin Daerah Dukung Arsjad Rasjid, Tolak MunaslubLogo Kadin Indonesia. (Dok/Istimewa).

Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio menambahkan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.

"Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin," ujar Ronald.

Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang (UU).

Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

"Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tuturnya.

4. Syarat menggelar Munaslub

21 Kadin Daerah Dukung Arsjad Rasjid, Tolak MunaslubKetua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie. (IDN Times/Trio Hamdani)

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan Munaslub harus diajukan minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

"Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin," ucap Ahmad.

Adapun, sejumlah tokoh Kadin Indonesia menghadiri Munaslub di The St. Regis siang ini. Tampak hadir Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya N. Bakrie, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa, dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Baca Juga: Dewan Pengurus Kadin Bantah Ada Munaslub buat Lengserkan Arsjad Rasjid

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya