OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997

PP demutual jadi salah satu upaya penyelamatan Bumiputera

Jakarta, IDN Times - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera sudah bermasalah sejak 1997. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Riswinandi. Menurut dia, pihak regulator sudah enam kali memberikan kesempatan untuk melakukan keringanan atau kebijakan penyehatan.

"Tapi sama juga, tak bisa menemukan solusi terbaik. Akhirnya 2016 itu mulai mengundang investor, tapi mungkin saat itu pendekatannya gak pas karena hasil investor masuk malah membuat perusahaan ini makin berat," kata Riswinandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (18/12).

Hingga kini, Bumiputera belum bisa membayar kewajiban kepada nasabah yang sudah jatuh tempo polisnya. Bumiputera mencatatkan defisit lebih dari Rp 20 triliun.

1. Prinsip asuransi tak dijalankan oleh Bumiputera

OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997Pertemuan Pimpinan OJK dengan media massa, 18 Desember 2019 (IDN Times/Uni Lubis)

Hasil penelusuran OJK, kata Riswinandi, selama ini pembayaran jatuh tempo mengandalkan dari hasil penjualan berjalan. Dengan demikian, prinsip-prinsip asuransi yang mengharuskan ada cadangan dan aset tidak dijalankan secara optimal.

"Itu yang terjadi sampai sekarang," ungkapnya.

2. Ada upaya pengambilalihan aset oleh investor

OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997IDN Times/Arief Rahmat

Riswinandi mengatakan, permasalahan kian pelik saat diketahui ada upaya pengambilalihan aset oleh investor. Suntikan dana dari investor juga dibayar dengan promissory note (surat sanggup).

"Uangnya dapat dari mana? Ternyata menggantungkan kepada corporate guarantee dari induknya si investor ini. Begitu didalami induknya, apa kegiatan operasionalnya, ternyata keluar info mereka punya aset. Nah, ternyata itu asetnya Bumiputera sendiri yang sudah dijual tapi belum balik nama," tutur Riswinandi.

Akhirnya OJK membatalkan transaksi tersebut. Aset beserta merek Bumiputera yang mau diambil investor akhirnya dikembalikan. Riwinandi mengatakan, Bumiputera diharuskan membayar kembali semua uang yang pernah diterima dari investor.

"Uang dari investor setelah diselidiki ternyata berasal dari pinjaman yang menjaminkan aset tadi. Jadi benar-benar berlipat-lipat," katanya.

Baca Juga: OJK Dukung Digitalisasi Asuransi

3. OJK masih menunggu keputusan BPA

OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997IDN Times/Dhana Kencana

Pada akhirnya, kata Riswinandi, OJK memberikan kesempatan pada Bumiputera untuk mengembalikan ke anggaran dasar. Pemimpin tertinggi adalah Badan Perwakilan Anggota (BPA). Tahapan berikutnya akan diatur di Anggaran Dasar Pasal 38 bahwa BPA harus menjelaskan ke pemegang polis terkait kondisi perusahaan.

"Jadi sekarang kami kembalikan kepada bagaimana anggaran dasar mengatur, dari situ mereka harus datang dengan usulan yang kami evaluasi. Mereka harus bisa menyelesaikan tanggung jawab pemegang polis berdasarkan prinsip-prinsip asuransi secara normal. Mudah-mudahan segera ada keputusan dari mereka. Ini terus kami monitor," kata dia.

4. PP demutual jadi salah satu upaya penyelamatan Bumiputera

OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997Rapat DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito mengatakan langkah awal untuk menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan langkah "demutual" atau penghapusan status mutual (usaha bersama).

"Menunggu PP dari Presiden untuk demutual. Sekarang kan direksinya juga baru. Nanti kami akan minta juga keterangan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA)," kata Dito seperti dikutip dari Antara.

Dito mengatakan langkah penyelamatan terhadap Bumiputera akan lebih mudah jika status mutual tersebut dihapuskan. Namun, Dito enggan merinci langkah lanjut untuk penyelamatan Bumiputera, jika status mutual perusahaan tersebut sudah dilepaskan.

Bumiputera merupakan satu-satunya perusahaan berbentuk mutual di Indonesia. Oleh karena status itu, pemegang polis Bumiputera sekaligus bertindak sebagai pemilik perusahaan. Namun, masalah likuiditas mendera Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir.

Dito enggan menjelaskan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap Bumiputera hingga keputusan akhir diputuskan oleh pemerintah, OJK, DPR dan Bumiputera.

"Detailnya saya gak bisa jelaskan saat ini. Itu juga keputusan yang masih bersifat mungkin," ujar dia. Namun yang pasti, kata Dito, Komisi XI DPR akan mengupayakan pembentukan panja atau panitia kerja guna membahas khusus masalah Bumiputera.

"Kami harapkan secepatnya, semoga sebelum reses," ujar dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: OJK Jelaskan Kronologi Jiwasraya Merugi hingga Triliunan Rupiah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya