4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan Pidana

Wajib pajak bisa kena sanksi administrasi hingga pidana

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Sebab, pajak sangat berguna untuk pembangunan bangsa. Pajak memiliki fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Sementara, sanksi pidana merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan, Bayar Pajak Paling Lambat 31 Maret 

1. Sanksi bunga

4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan PidanaIlustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Dikutip dari laman online-pajak.com, sanksi berupa pengenaan bunga berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Hal itu dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Misalnya, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5 persen/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Apabila wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang terutang.

2. Sanksi kenaikan

4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan Pidana(IDN Times/Arief Rahmat)

Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Misalnya, tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.

Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

3. Sanksi denda

4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan PidanaIlustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.

Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000. Sementara, telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh akan didenda senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.

4. Sanksi pidana

4 Jenis Sanksi dalam Pajak, Terdiri dari Administrasi dan PidanaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Biasanya sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan dilakukan lebih dari satu kali.

Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Misalnya, pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, sehingga PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Kemplang Pajak Ratusan Juta, Direktur Perusahaan Ditahan di Semarang

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya