Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMP

Anies dianggap melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan karena dianggap telah melanggar regulasi pengupahan. Hal itu terkait keputusan Anies merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP). 

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, keputusan Anies tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI Jakarta dan menyatakan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Apindo: Anies Langgar Aturan karena Naikan UMP Jadi Rp225 Ribu

1. Pengusaha juga minta Mendagri beri sanksi ke Anies

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMPMendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tidak hanya kepada Kemenaker, Apindo juga akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies yang, menurutnya, tidak memahami peraturan perundangan.

"Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

2. Pengusaha juga bakal ajukan gugatan ke PTUN

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMPIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain melapor ke Kemnaker dan Mendagri, Apindo juga akan enggugat aturan revisi UMP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu akan mereka lakukan jika Anies benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurjaman, menilai Anies melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, jika berdasarkan aturan itu, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Nurjaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

3. UMP DKI bakal naik 5,1 persen jadi Rp225.667

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Anies Sanksi terkait UMPIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021. Dengan begitu, UMP DKI Jakarta 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies, Sabtu (18/12/2021)

Adapun keputusan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

"Keputusan ini juga terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta," terangnya.

Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya