Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi Gaji

Aturannya sedang disiapkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal memperluas penerima manfaat subsidi gaji. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa bantuan dari pemerintah itu juga akan diberikan kepada guru honorer.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat baik sduah terdafatar di BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini di dalam proses penyempuraan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8/2020).

Namun demikian, Sri Mulyani tidak menjelaskan berapa jumlah guru honorer yang bakal menikmati manfaat tersebut.

1. Subsidi gaji untuk pegawai swasta mulai dicairkan 24 Agustus 2020

Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi GajiIlustrasi penghasilan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa bantuan Rp600 ribu per bulan untuk pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dicairkan mulai hari ini, 24 Agustus 2020, untuk tahap pertama. Aturan terkait pencairan tersebut juga sudah siap.

"Kemenaker sudah keluarkan permenaker dan dipa sudah diterbitkan sehingga mulai 24 agsutus sudah mulai bsia disalurkan tahap pertama," tutur dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Kebut Penyaluran Dana Insentif untuk Tenaga Medis

2. Bantuan akan diberikan dalam dua kali transfer

Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi GajiIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani menegaskan bahwa program ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta. Uang akan langsung diberikan kepada rekening penerima manfaat.

"Angagran Rp37,87 triliun dan sudah dieluarkan dalam bentuk DIPA. Bantuan sama standar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dilkaukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," tegas dia.

3. Bantuan diberikan kepada pegawai swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Asyik! Sri Mulyani Bilang Guru Honorer Juga Bakal Dapat Subsidi GajiIDN Times/Fariz Fardianto

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, bantuan Rp2,4 juta diberikan kepada pekerja yang bergaji atau mendapat upah di bawah Rp5 juta. Namun, bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja swasta, bukan PNS dan pegawai BUMN.

Tapi ada syaratnya. Pekerja penerima subsidi harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun total pegawai swasta yang bakal menikmati manfaat ini adalah sebesar 15,7 juta orang.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Baca Juga: Fix! Industri Media Dapat 4 Insentif Ini dari Pemerintah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya