Daftar Gaji dan Tunjangan Polri Terbaru 2024 Berdasarkan Pangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai lima tingkatan pangkat, yaitu golongan Tamtama, Bintara, PAMA, PAMEN, dan PATI. Masing-masing golongan mendapatkan besaran gaji per bulan berbeda-beda.
Dasar hukum yang mengatur ketentuan dan ketetapan gaji polisi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di balik keuntungan layanan dan fasilitas yang diterima oleh anggota Polisi, terdapat beberapa aturan penggunaan dan pemanfaatan gaji Polisi. Aturan tersebut diterbitkan oleh Kapolri secara resmi pada tanggal 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM.
Di bawah ini dijelaskan berapa gaji Polisi berdasarkan pangkat seperti dikutip dari laman resmi OCBC NISP. Yuk disimak!
Baca Juga: Cek! Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2022
1. Golongan I (Tamtama)
Pertama, daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat adalah golongan Tamtama. Tamtama merupakan golongan terendah dalam jajaran kepolisian. Tingkatan pangkat dari Tamtama sendiri terbagi menjadi enam urutan, yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.
Di bawah ini merupakan rincian daftar gaji Polisi berdasarkan pangkat Tamtama:
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700..
2. Golongan II (Bintara)
Bintara merupakan golongan kedua dalam struktur kepangkatan kepolisian. Jenjang pangkat dalam Bintara sendiri terdiri dari 5 tingkatan, meliputi Bripda, Briptu, Brigadir Polisi, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Anjun Inspektur Polisi Satu. Berikut rincian daftar gaji polisi berdasarkan pangkat Bintara:
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200.
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Daftar gaji polisi berdasarkan pangkat selanjutnya adalah PAMA atau Pangkat Perwira Pertama. PAMA merupakan golongan tingkat III dari struktur kepangkatan kepolisian. Terdapat beberapa status karir PAMA diantaranya Ipda, Iptu, dan AKP. Besaran gaji masing-masingnya adalah di bawah ini.
Editor’s picks
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Berikutnya, daftar gaji polisi berdasarkan pangkat adalah PAMEN atau Perwira Menengah. PAMEN sendiri terdiri dari tiga status jenjang karir yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar. Simak gaji masing-masing pangkat.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200.
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000.
Baca Juga: 6 Tips Ini Bisa Bantu Fresh Graduate Dapat Gaji Lebih Besar, Coba yuk!
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Golongan tertinggi dalam perpangkatan kepolisian adalah PATI atau Perwira Tinggi. PATI sendiri terdapat tingkatan pangkat juga, meliputi Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal Polisi. Di bawah ini adalah besaran gaji masing-masingnya.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
6. Tunjangan Kinerja Polisi
Tunjangan kinerja polisi diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diembannya. Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut daftar rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakapolri: Rp34.902.000
7. Tunjangan Kapolri
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah pimpinan atau pejabat tertinggi Polri. Tunjangan Kapolri diatur khusus sesuai Pasal 6 pada peraturan yang sama. Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.
Dari rincian di atas, untuk kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan sebesar Rp29.085.000 per bulan. Artinya, Kapolri mendapatkan 150% dari jumlah tersebut yakni sekitar Rp43.627.500. Sebagai informasi, masa kerja terendahnya yaitu 0 tahun dan masa kerja tertinggi Golongan I adalah 28 tahun, sedangkan untuk Golongan II hingga IV yaitu 32 tahun.