Ini Arah Kebijakan Dana Desa hingga Otsus 2024

Pemerintah optimalkan APBN untuk dorong pertumbuhan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Hal yang disiapkan antara lain adalah dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal. 

“Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan ke masing-masing daerah sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan

diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman. 

Arah kebijakan pada 2024 menjadi berbeda seiring dengan implementasi tiga Undang-undang (UU). Pertama adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kedua yaitu UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan ketiga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

1. Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal

Ini Arah Kebijakan Dana Desa hingga Otsus 2024Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan menyiapkan dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal. (dok. Shutterstock)

Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun dengan target 75.000 desa.

“Tahun depan kita akan melanjutkan terobosan yaitu dengan memberikan insentif bagi desa yang berkinerja baik. Jumlah desanya sendiri mencapai 75.000 desa,” ungkap Luky. 

Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu antara lain kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa. 

Kedua memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan. Fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem max 25 persen melalui BLT Desa, dukungan program ketahanan pangan dan hewani min 20 persen, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. 

Ketiga adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh, yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/nonearmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari RKUN ke RKD, dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.

Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa. 

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Anggaran Pendidikan Rp660,8 Triliun Tepat Sasaran

2. Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk daerah di Papua

Ini Arah Kebijakan Dana Desa hingga Otsus 2024Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan menyiapkan dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal. (dok. Kemenkeu)

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua dan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari daerah lain, Pemerintah mengalokasikan dana Otsus dan DTI kepada daerah-daerah di wiayah Papua. Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, dana otsus ini akan naik naik seiring dengan semakin tingginya DAU.

nasional. Pada 2024 dana otsus mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp8,91 triliun. 

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indek kemahalan konstruksi dan indek kinerja daerah dalam menngelola dana otsus itu sendiri. 

Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat/OAP. 

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan DTI sebesar Rp4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhunbungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan. 

3. Insentif fiskal

Ini Arah Kebijakan Dana Desa hingga Otsus 2024Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan menyiapkan dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal. (dok. Kemenkeu)

Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan. 

Melalui insentif fiskal ini, daerah juga diharapkan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.

“Satu terobosan dalam UU HKPD, semua instrumen TKD kita kaitkan dengan kinerja daerah. Kita juga ingin memberi tambahan dana berupa insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik,” terang Luky. 

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan dengan daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan, menggunakan pengukuran kinerja, dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. 

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung. 

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya diberikan dalam dua kelompok yaitu kepada daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Kelompok berikutnya adalah khusus untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.

Kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, sesuai dengan prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (WEB)

Baca Juga: Kemenkeu Buka Suara soal Usulan Pajak Judi Online

Topik:

  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya