Lindungi Identitas, Kemenkumham Verifikasi Kopi Banyuwangi

Supaya mendapatkan status Indikasi Geografis

Banyuwangi, IDN Times – Kopi Banyuwangi banyak dikenal orang dengan cita rasanya. Kopi robusta yang dihasilkan para petani di Banyuwangi ini sedang dalam proses diverifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) guna mendapatkan status Indikasi Geografis (IG). 

Sebagai informasi, IG berfungsi untuk melindungi identitas kopi suatu daerah. Tujuannya untuk  memastikan bahwa hanya kopi yang benar-benar berasal dari daerah tersebut yang dapat menggunakan nama terkait. 

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi telah mendaftarkan kopi robusta Banyuwangi untuk segera mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham RI. 

1. Dokumen penuhi persyaratan, uji IG dilakukan

Lindungi Identitas, Kemenkumham Verifikasi Kopi BanyuwangiBupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. (dok. Pemkab Banyuwangi)

Tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Djoko Soemarno pun melakukan verifikasi ke Banyuwangi untuk melakukan uji IG kopi robusta.  

“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan. Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno saat bertemu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (30/7).

Djoko mengatakan Indikasi Geografis (IG) adalah bagian dari hak atas kekayaan intelektual yang merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk berdasar faktor lingkungan geografis. Faktor lingkungan geografis tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.

“Dengan mendapatkan sertifikat IG maka bisa meningkatkan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau jasa yang dihasilkan. Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik hingga bisa meningkatkan nilai jual,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Wisata Pantai di Banyuwangi yang Memukau

2. Verifikasi IG berlangsung selama tiga hari

Lindungi Identitas, Kemenkumham Verifikasi Kopi Banyuwangiilustrasi kopi instan (pexels.com/ready made)

Joko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus 2024. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi. Beberapa diantaranya berada di Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru.

Verifikasi yang dilakukan antara lain memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.

“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran,  apakah sesuai dengan yang tertera didokumen. Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” ujarnya.

3. Berikan perlindungan hukum bagi produsen kopi Banyuwangi

Lindungi Identitas, Kemenkumham Verifikasi Kopi Banyuwangiilustrasi biji kopi (freepik.com)

Bupati Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan mendaftarkan sertifikat IG untuk kopi robusta Banyuwangi adalah upaya Pemkab Banyuwangi dalam memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi. 

“Menurut kami tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Kopi sendiri telah lekat dengan budaya Banyuwangi,” kata Ipuk. 

Kopi sendiri sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat. Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival

“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk. (WEB)

Baca Juga: KA Jakarta-Banyuwangi Beroperasi, Bupati Ipuk: Mudahkan Akses

Topik:

  • Evan Yulian Philaret
  • Cynthia Kirana Dewi

Berita Terkini Lainnya