Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desa

Demi kemakmuran dan kesejahteraan desa di Indonesia 

Jakarta, IDN Times - “Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa” 

Itulah pernyataan dari Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Mohammad Hatta yang menggambarkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. 

Desa memiliki sumber daya alam yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian. Pemanfaatan sumber daya ini dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional seperti tercantum dalam Sila ke-5 Pancasila: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, Pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. Dana Desa tingkatkan kesejahteraan masyarakat dan besaran anggarannya

Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desailustrasi desa (Dok. Kemenkeu)

Adapun tujuan Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. 

Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.

Dana Desa sendiri pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023. Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari sebesar Rp69.814,1 miliar pada tahun 2019, menjadi sebesar Rp69.930,0 miliar pada outlook tahun 2023.

Di sisi lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023.

APBN 2024 menganggarkan Dana Desa sebesar Rp71.000,0 miliar, lebih tinggi sebesar Rp1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook tahun 2023. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa TA 2024 pada 75.259 desa.

Baca Juga: Ini Peran Strategis SBSN Dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional 

2. Misi berantas kemiskinan ekstrem hingga dukung ketahanan pangan lewat Dana Desa

Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desailustrasi pembangunan desa (Dok. Kemenkeu)

Adapun anggaran Dana Desa 2024 diarahkan untuk percepatan  penghapusan kemiskian ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah:

  1. Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
  2. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
  3. Penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

“Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky Alfirman pada keterangannya yang diterima, 5 Oktober 2023.

Lebih jauh, kebijakan penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi Desa Mandiri dan tahap III bagi Desa Non-Mandiri.

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukan juga sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional. Dan anggaran stunting yang berasal dari Dana Desa pada tahun 2024 sebesar Rp10.470,8 miliar.

Dukungan Dana Desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya. 

Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp9.017,9 miliar.

3. Dorong kemandirian fiskal daerah

Dana Desa Menjadi Wujud Penghargaan Negara kepada Desailustrasi pembangunan desa (Dok. Kemenkeu)

Program Dana Desa ini selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Pemerintah, dimana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dimana dalam 10 tahun terakhir telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa. 

Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri. Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri. 

Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menitikberatkan kepada kewenangan untuk eksekusi belanja (expenditure assignment), namun demikian Pemerintah terus mendorong agar daerah mampu mengoptimalkan pemungutan PAD agar lebih optimal, sehingga daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

Luky Alfirman menerangkan bahwa kemandirian fiskal daerah dalam hal ini diukur dari Rasio PAD terhadap total pendapatan APBD. Jika dilihat pada tahun 2014, secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah adalah 24,01%, meningkat menjadi 28,14% pada tahun 2022. 

Sebaliknya, rasio transfer ke daerah terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8% pada tahun 2014, turun menjadi 65,15% pada tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat. Implementasi UU HKPD diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat.

Selain itu, meningkatnya kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan. Tahun 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra pandemi dengan pertumbuhan yang cukup signifikan. 

Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut juga diiringi dengan local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi. Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada tahun 2024 mengingat pada tahun tersebut merupakan tahun awal implementasi UU nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah. 

Didalamnya terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power seperti peningkatan tarif pajak  tertentu, perluasan objek pajak serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerjasama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah. 

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam upaya pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu seperti Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang di mayoritas daerah masih merupakan sumber penerimaan PDRD terbesar. Oleh karena itu, UU HKPD mengakui peran desa tersebut dengan mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari PDRD.

Hal ini juga terlihat dampaknya pada Dana Desa, dalam beberapa tahun terakhir pasca pengalokasian Dana Desa, telah menghasilkan jumlah desa mandiri yang meningkat secara signifikan. Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan bahwa tahun 2018, desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan, hingga berjumlah 11.456 desa. 

Meskipun Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa, hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang baik ditambah dengan fokus pemerintah daerah yang didorong untuk lebih memperhatikan desa melalui Alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten/kota, Belanja Bantuan Keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun belanja dari APBN/APBD di luar yang bersifat mandatory, mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa. (WEB)

Baca Juga: Melalui KPBU, Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan Didorong

Topik:

  • Evan Yulian Philaret

Berita Terkini Lainnya