UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 Berlaku Buat Siapa Saja?

Ada aturannya terkait UMP DKI yang baru

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini muncul setelah melalui perhitungan lewat formula tertentu dan kondisi inflasi di Jakarta.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan golongan pekerja atau buruh yang bisa menerima UMP Jakarta 2024 terbaru. Nantinya, UMP Jakarta terbaru itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp5.067.381. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," ujar Heru di Balai Kota, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023.

"Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," ujar Heru.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Rp5.067.381 Sudah Sesuai Formula

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya